RUANGPOLITIK.COM – Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Ketua MK dijadwalkan pada hari ini, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Adanya pemilihan Kuta dan Wakil Ketua MK baru, sebagai tindaj lanjut dari putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023 dinyatakan “…Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan…”.
Adapun tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua MK akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun,” tulis keterangan resmi MK yang dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Dalam pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua baru tersebut, dihadiri paling kurang tujuh Hakim Kinstitusi. Jika kurang dari tujuh, maka pemilihan tersebut akan ditunda paling lama hingga dua jam.
Keterangan MK menyatakan, jika setelah ditunda masih juga tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ktua dan wakil ketua MK akan tetap dilanjutkan.
Pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang dilakukan secara tertutup (tidak untuk umum). Nantinya jika belum mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasar dari suara terbanyak melalui pemungutan suara pada Rapat Pleno Hakim yang dibuka umu di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung I MK.
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)