Ketua Umum PKB itu menilai argumen yang disampaikan para penggugat ke MKMK pun sangat kuat.
RUANGPOLITIK.COM – Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresponsgugatan publik terhadap hakim konstitusi ini sangat penting karena nantinya mereka menangani sengketa pemilu dan pilkada. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat turut mengontrol MK.
Cak Imin mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90.
Menurutnya, putusan tersebut membuat independensi MK tetap terjaga.
“Ada emosi publik yang membuat kritik keras terhadap MK ini patut kita syukuri, sehingga lembaga sekuat MK ini memang harus terjaga independensinya,” tukas Cak Imin dalam acarapodcast di salah satu media nasional di Jakarta.
Ketua Umum PKB itu menilai argumen yang disampaikan para penggugat ke MKMK pun sangat kuat.
“Apabila MK menjadi benteng terdepan, keadilan itu terjadi. Karena kalau legitimasi MK menjadi benteng keadilan itu rontok, chaos,” tandasnya.
Namun, saat ditanya soal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto setelah adanya putusan perkara 90, Cak Imin enggan menjawab.
Ia mengaku khawatir tak bisa berkomentar secara objektif sebagai sesama bakal calon di Pilpres 2024.
“Saya tidak bisa komentar. Silakan komentar, tapi saya sendiri sulit berkomentar karena nanti orang melihat saya tidak objektif,” tukasnya.
Kemarin, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lewat putusan perkara itu, Gibran yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024. Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.
Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)