• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
04 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Putusan MKMK dan Pencalonan Gibran, Ini Kata Cak Imin…

by Ruang Politik
in RuangPemilu
438 4
0
Muhaimin Iskandar/RuPol

Muhaimin Iskandar/RuPol

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Umum PKB itu menilai argumen yang disampaikan para penggugat ke MKMK pun sangat kuat.

RUANGPOLITIK.COM – Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresponsgugatan publik terhadap hakim konstitusi ini sangat penting karena nantinya mereka menangani sengketa pemilu dan pilkada. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat turut mengontrol MK.

Cak Imin mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Menurutnya, putusan tersebut membuat independensi MK tetap terjaga.

“Ada emosi publik yang membuat kritik keras terhadap MK ini patut kita syukuri, sehingga lembaga sekuat MK ini memang harus terjaga independensinya,” tukas Cak Imin dalam acarapodcast di salah satu media nasional di Jakarta.

Ketua Umum PKB itu menilai argumen yang disampaikan para penggugat ke MKMK pun sangat kuat.

“Apabila MK menjadi benteng terdepan, keadilan itu terjadi. Karena kalau legitimasi MK menjadi benteng keadilan itu rontok, chaos,” tandasnya.

Namun, saat ditanya soal majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto setelah adanya putusan perkara 90, Cak Imin enggan menjawab.

Ia mengaku khawatir tak bisa berkomentar secara objektif sebagai sesama bakal calon di Pilpres 2024.

“Saya tidak bisa komentar. Silakan komentar, tapi saya sendiri sulit berkomentar karena nanti orang melihat saya tidak objektif,” tukasnya.

Kemarin, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Ia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lewat putusan perkara itu, Gibran yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024. Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu.

Selain putusan terhadap Anwar, MKMK juga menyatakan semua hakim konstitusi melanggar kode etik karena membiarkan kebocoran informasi mengenai rapat permusyawaratan hakim (RPH). Mereka dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan berupa teguran tertulis akibat pendapatnya di ruang publik.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Cak IminMKMK
Previous Post

Soal Keputusan MKMK, Begini Respons Ganjar…

Next Post

MK Pilih Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok

Ruang Politik

Next Post
MKMK: Pelanggaran Berat, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan

MK Pilih Ketua Baru Pengganti Anwar Usman Besok

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

1 hari ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

2 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive