RUANGPOLITIK.COM – PDIP mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait pelanggran kode etik.
Politikus PDIP Andreas Pareira mengatakan putusan itu menuntaskan satu babak drama politik menuju Pemilu 2024.
“Yaitu memutuskan salah seorang aktor drama ini untuk keluar dari arena permainan karena melanggar kode etik,” kata Andreas dalam keterangannya, Selasa (7/11/23).
Andreas juga Memuji kinerja MKMK yang diketuai oleh Jimly Asidiqie yang berani mencopot Anwar Usman meskipun MKMK tidak bisa mencampuri soal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang dianggap kontroversial.
Lebih lanjut, Andreas lantas menyoroti soal intervensi terkait putusan tersebut. Ia meyakini putusan tersebut buah dari intervensi dan selanjutnya menjadi bagian pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman.
“Pertanyaannya, siapa yang mengintervensi proses ini?” ungkapnya.
Diketahui, pada pertengahan Oktober 2023, MK memutuskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap hanya untuk membuka jalan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati. (dfp)
Editor: M. R. Oktavia
(Rupol)