Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bawaslu: Larang Kampanye Sebelum 28 November

by Ruang Politik
in Nasional
420 22
0
Gedung Bawaslu/Ist

Gedung Bawaslu/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

RUANGPOLITIK.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.

Jelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

RelatedPosts

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

Legislator PDI Perjuangan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Terhadap Prinsip Efisiensi

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

“Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2023).

Bagja memaparkan sejumlah poin penting yang mesti ditaati parpol selama masa sebelum kampanye, atau disebut sebagai masa sosialisasi.

Poin imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

“Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung Bagja menegaskan.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi tanggal 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

“Memperhatikan itu, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari,” demikian Bagja menambahkan.

Terhadap hal tersebut, jajaran Panitia Pengawas (Panwas) yang dibentuk Bawaslu di daerah telah mengimplementasikan imbauan poin keempat, salah satunya oleh Panwas Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Point d no.4 bahwa tertanggal 4-27 November 2023 merupakan masa waktu dilarang kampanye, serta surat keputusan Panwas Kec. Bungbulang mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye sebelum memasuki masa dilarang Kampanye,” tulis akun Youtube Satpol PP Kecamatan Bungbulang, Rabu malam (1/11/2023).

Dalam tayangan tersebut, nampak sejumlah Panwas Kecamatan Bungbulang bersama Satpol PP setempat menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang di area yang dilarang.

“Penertiban APS di wilayah Kec. Bungbulang dilaksanakan Rabu 1 November 2023,” demikian dalam keterangan tertulisnya kepada media.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BawasluKampanye
Previous Post

Kritik Esensial Persempuan Bukan Eksistensial

Next Post

Jokowi: IKN Investasi Masa Depan Indonesia

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara/ Youtube

Jokowi: IKN Investasi Masa Depan Indonesia

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

19 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

5 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

PDI Perjuangan: Kebijakan Marketplace Bisa Membunuh UMKM, Pemerintah Jangan Diam Saja

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election