• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Hakim MK Nilai Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat

by Ruang Politik
in Nasional
428 18
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023./Ist

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama sejumlah Hakim Konstitusi Saldi Isra (dua kiri), Enny Nurbaningsih (kiri), Suhartoyo (dua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan), memimpin jalannya sidang permohonan uji materiil tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023./Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi.

RUANGPOLITIK.COM – Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk campur tangan dalam masalah ini.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Pertanyaan mengenai batas usia seharusnya merupakan bagian dari kebijakan hukum yang diatur dalam undang-undang, bukan ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Palguna dalam seminar ” Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi” disiarkan melalui kanal YouTube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi, dan HAM, pada Jumat (27/10/2023).

Menurut Palguna, penetapan batas usia bagi calon presiden dan wakil presiden adalah hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang.

Ia menganggap bahwa tidak ada dasar konstitusional yang mendukung argumen bahwa penetapan usia untuk jabatan politik atau non-politik adalah urusan konstitusional.

Dalam konteks permohonan perubahan batas usia capres-cawapres oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Palguna menjelaskan bahwa permohonan semacam itu haruslah spesifik dan didasarkan pada kerugian faktual atau penalaran yang wajar yang dapat dipastikan terjadi.

Palguna menegaskan bahwa ada kausalitas yang jelas antara permohonan tersebut dan potensi kerugian yang mungkin terjadi.

“Dalam putusan MK tersebut tidak terlihat analisis yang mendalam terkait kausalitas dan kerugian yang mungkin terjadi. MK seharusnya hanya menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon berdasarkan argumen yang kuat,” kata Palguna.

Sebagai informasi, PSI telah mengajukan gugatan terhadap aturan pembatasan usia capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Selain PSI, Partai Garuda juga turut menggugat aturan tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Mantan hakim MKMK
Previous Post

Mengenal Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda Berikut Perannya

Next Post

Amran Sulaiman Minta KPK Berkantor di Kementan

Ruang Politik

Next Post
Menteri Pertanian Amran Sulaiman./Ist

Amran Sulaiman Minta KPK Berkantor di Kementan

Recommended

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

22 jam ago
Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Jalan Tembus 62 Persen, Penurunan Elevasi Capai 78 Persen

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive