• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
26 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Nasional
440 5
0
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate, saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023./Ist

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate, saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 25 Juli 2023./Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang.

RUANGPOLITIK.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Johnny Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.

“Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Jaksa juga menuntut Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang.

Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 7,5 tahun penjara. ”

Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata jaksa.

Selain Johnny Plate, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya perkara ini, yaitu mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Tuntutan terhadap Johnny Plate lebih rendah dibanding terhadap Anang.

Jaksa menuntut Anang dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 9 tahun. Sementara Yohan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 399 juta subsider 3 tahun.

Sebagai informasi, Johnny G Plate bersama para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51. Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut sebesar Rp 17,8 miliar. Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Johny G PlatePengadilan Tipikor Jakarta
Previous Post

Personel TNI Turut Bantu Pengamanan Firli Bahuri dan KPK

Next Post

Kondisinya Membaik, Luhut: I Shall Return

Ruang Politik

Next Post
Luhut Binsar Panjaitan/ Foto: PB PASI

Kondisinya Membaik, Luhut: I Shall Return

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

11 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive