• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Putusan MK Soal Batas Usia, PKPU Wajib Direvisi

by Ruang Politik
in Nasional
438 4
0
Logo KPU/Ilustrasi

Logo KPU/Ilustrasi

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

RUANGPOLITIK.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden masih meninggalkan persoalan.

Salah satunya ketentuan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Menurut Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, revisi PKPU itu wajib dilakukan. Sebab, yang diuji oleh MK adalah undang-undang (UU), bukan PKPU. Karena itu, secara prosedur, PKPU wajib disesuaikan.

”Di PKPU masih disebutkan syarat umur minimal 40 tahun (tanpa pengecualian, Red),” ujarnya, Selasa, 17 Oktober.

Nah, untuk merevisi PKPU tersebut, KPU harus berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah. Padahal, DPR sekarang reses sampai 30 Oktober. Adapun pendaftaran pilpres sudah akan dimulai pada 19 hingga 25 Oktober.

Menurut Yusril, konsultasi itu sudah menjadi ketentuan. Jika prosedur dilanggar atau ada yang ditinggalkan, bisa timbul persoalan di kemudian hari. Bisa saja PKPU tersebut diuji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dibatalkan.

”Perubahan cacat prosedur bisa dibatalkan MA,” tutur mantan Menteri Kehakiman tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan mengikuti ketentuan UU tentang Pemilu dalam melakukan revisi PKPU. Salah satunya dengan berkonsultasi ke DPR dan pemerintah.

KPU akan berkirim surat kepada dua institusi tersebut. Sembari menunggu, pihaknya akan menyusun draf revisi secepatnya.

Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, setidaknya ada dua norma yang tercantum dalam revisi PKPU itu. Pertama, penyesuaian pengecualian syarat usia 40 tahun bagi pejabat yang berpengalaman menduduki posisi elected official seperti kepala daerah, DPD, dan DPR/DPRD.

Lalu pemberlakuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7/2017 terkait perizinan kepala daerah yang maju dalam pilpres. Di situ disebutkan, seseorang yang sedang menjabat kepala daerah harus meminta izin kepada presiden.

”Surat permintaan izin disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres,” katanya.

Karena itu, jika nanti benar maju sebagai bacawapres, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka harus minta izin lebih dulu kepada Presiden Joko Widodo yang tidak lain ayahnya sendiri.

Sebelumnya, masih terkait revisi PKPU, KPU sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Lembaga penyelenggara pemilu itu dituding inkonsisten. Dalam kasus PKPU tentang perhitungan kuota perempuan serta masa jeda mantan terpidana, misalnya, KPU tidak merevisi PKPU.

Padahal, putusan MA terang menyebutkan bahwa PKPU itu melanggar UU. KPU hanya mengeluarkan surat dinas agar parpol mematuhi putusan MA tentang perhitungan kuota perempuan dalam pencalegan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUMKPKPU
Previous Post

Bima Arya: Putusan MK Ibarat Jalan Tol bagi Kepala Daerah Menuju Kepemimpinan Nasional

Next Post

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Ruang Politik

Next Post
PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

PDIP Pilih Mahfud MD Dampingi Ganjar, Ini Kata PKS

Recommended

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

18 jam ago
Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

23 jam ago

Trending

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

6 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive