Ia mengatakan Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto bakal segera menggelar rapat membicarakan perkembangan politik terkini, termasuk putusan MK.
RUANGPOLITIK.COM – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan batas usia capres dan cawapres.
MK pada pokoknya mengubah syarat batas usia tersebut yang mulanya 40 tahun, menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
“Ada komunikasi,” kata Muzani di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Namun, Muzani mengklaim tak mengetahui rinci komunikasi yang berjalan dengan Gibran itu lantaran bukan dia yang berkomunikasi langsung.
Muzani pun tak menyebutkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan Gibran.
Ia mengatakan Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto bakal segera menggelar rapat membicarakan perkembangan politik terkini, termasuk putusan MK.
“Semua ketua umum partai nanti akan diberi forum, menyampaikan untuk menyampaikan pandangan termasuk informasi yang juga mereka dapatkan dari semua sisi,” ujarnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju dalam Pilpres 2024. Anak sulung Presiden Jokowi yang berusia 36 tahun ini disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Gibran untuk maju pada kontestasi politik lima tahunan ini.
Feri menyindir MK saat ini seperti ‘Mahkamah Keluarga’ karena hanya bertugas membantu pencalonan anak Jokowi tersebut.
“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” kata Feri kepada media, Senin (16/10).
Presiden Jokowi sudah buka suara mengenai putusan MK tersebut. Ia mengaku tak bisa mengomentari putusan yang dianggap memuluskan langkah Gibran jadi cawapres.
“Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar,” kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)