• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Putusan MK Syarat Capres-Cawapres KPU Gerak Cepat Ubah Aturan

by Ruang Politik
in Nasional
433 9
0
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari/Ist

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden usai MK mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu tegak lurus dengan putusan yang diambil MK dan segala ketentuan dalam UU Pemilu.

Ia pun mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

“Dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus atas izin Presiden Jokowi. Izin tersebut juga menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran.

Idham menjelaskan hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Bersurat ke DPR dan pemerintah
Sementara Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya bakal mengirim surat ke DPR dan Pemerintah untuk membahas revisi PKPU tersebut.

“KPU harus meresponnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Hasyim pun menyebut KPU bakal menyiapkan kajian terkait putusan MK itu sebelum membahas revisi PKPU tersebut bersama Komisi II DPR dan pemerintah.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujarnya.

MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: KPUMK
Previous Post

Polisi Panggil Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang soal Kasus Pemerasan

Next Post

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi …

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Ist

Soal Putusan MK, Ini Pernyataan Lengkap Jokowi ...

Recommended

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

1 hari ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

1 hari ago

Trending

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

Maju Sebagai Calon Ketua KONI Payakumbuh Fitrayanto Komitmen Membawa Dunia Olahraga  Kearah Positif

5 hari ago
UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat  Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

UKPBJ Raih Penghargaan ITKP, Pemko Payakumbuh Kembali Mencatat Capaian Positif Tingkat Provinsi Sumbar

4 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

4 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive