• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tim Hukum Merah Putih Dukung MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres

by Rupol
in Nasional
444 14
0
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Konsitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada, Senin 16/10.

Atas hal itulah Tim Hukum Merah Putih mendukung permohonan batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres bukan 40 tahun seperti termuat dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 pada pasal 169 huruf G.

RelatedPosts

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

Kurator dan Kreditur Kecewa Atas Upaya Menghambat Proses Kepailitan Rachmat Agung Leonardi

Akan tetapi mereka ingin mengembalikan marwah batas usia minimum Bacapres dan Bacawapres ke usia 35 tahun seperti termuat dalam UU No. 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasal 6 huruf q.

Salah satu anggota Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi menerangkan batasan usia bacapres dan bacawapres yakni 35 tahun bukan persoalan yang baru.

“Justru kalau kita kembali kepada semangat UUD 1945 setelah di amandemen, yang muncul adalah usia 35 tahun. Usia 40 tahun itu kemudian muncul pada tahun 2017. Jadi, sekarang semangat kita kembalikan marwah usia Bacapres dan Bacawapres dari 40 ke 35 tahun. Ini bukan mengada-ada, UU No. 23 tahun 2003 sudah dicetuskan terlebih dahulu,” ungkap Suhadi, di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).

Dia melanjutkan, usia minimum capres dan cawapres 35 Tahun sudah terjadi dalam beberapa kali pemilu. MK, kata Suhadi, dalam konteks ini bukan merumuskan hal-hal yang baru, dan dia menegaskan agar MK mengembalikan batas usia minimum tadi kepada marwah UU sebelumnya.

Saat ditanya, tentang dukungan Tim Hukum Merah Putih kepada sosok Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Suhadi menerangkan bukan pada konteks kepentingan Presiden Jokowi. Justru, pihaknya melihat kepada reformasi pembangunan, karena kedepannya menurut Suhadi, Indonesia harus dipimpin oleh kaum muda.

“Kita capek dengan orang-orang yang membohongi, selalu dikasih gula-gula menjelang pemilu, setelah itu dilempar dan diacuhkan jangan sampai itu terjadi lagi. Nanti, pada tahun 2024-2029 Indonesia menjadi negara emas itu bisa tercapai,” ujarnya.

Suhadi kembali menegaskan bahwa UU No. 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah ada, jadi tidak perlu dirisaukan lagi, kecuali keputusan MK nanti menganulir UU tersebut. Karena, kata dia sejak tahun 2003 sudah menggunakan usia minimum 35 tahun untuk capres dan cawapres.

“Orang yang menentang ini (batas usia 35 tahun capres dan cawapres, red) adalah mereka yang suka dengan ‘Status Quo’. Tujuannya, negara tidak mau dibuat maju dengan mereka. Saya mau anak muda yang memimpin, mereka punya energi dan semangat untuk membuat negara ini lebih baik,” tuturnya.(Dng)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Tim Hukum Merah Putih Dukung MK Soal Putusan Usia Capres Cawapres
Previous Post

Polda Metro Ungkap Akan Periksa Firli Terkait Dugaan Pemerasan

Next Post

Iran Ingatkan AS Soal Ketegangan Israel dan Hamas Bisa Meluas

Rupol

Next Post
Iran Ingatkan AS Soal Ketegangan Israel dan Hamas Bisa Meluas

Iran Ingatkan AS Soal Ketegangan Israel dan Hamas Bisa Meluas

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

Pemko Payakumbuh Gelar Upacara Hari Kelahiran Pancasila

2 hari ago
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

2 hari ago

Trending

Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

Kasus Bullying Berulang di ICBS, DPR: Dinas Pendidikan Perlu Lakukan Pengawasan

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive