Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Pasal Penipuan Untuk Membantu Korban Menjerat Pelaku

by Ruang Politik
in RuangIlmu
413 31
0
Ilustrasi Hukum/Ist

Ilustrasi Hukum/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebagai masyarakat awam harus lebih selektif saat bertemu dan bekerjasama dengan orang lain agar tidak terjebak dalam masalah penipuan

RUANGPOLITIK.COM – Tindak pidana penipuan kerap terjadi di lingkungan sekitar. Tentunya hal ini menyebabkan keresahan dan kerugian khususnya bagi korban.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama telah mengatur sanksi bagi pelaku penipuan. Lebih lanjut akan di bahas dalam artikel ini.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Apa Itu Penipuan?
Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Jenis – Jenis Penipuan
Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebagai masyarakat awam harus lebih selektif saat bertemu dan bekerjasama dengan orang lain agar tidak terjebak dalam masalah penipuan. Berikut contoh jenis modus penipuan yang beredar saat ini:

1. Penipuan uang

2. Penipuan online

3. Penipuan janji

4. Penipuan menggunakan KTP orang lain

5. Penipuan investasi

6. Penipuan berkedok arisan

7. Penipuan lowongan kerja

8. Penipuan asuransi

Pasal Penipuan yang Berlaku di Indonesia
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya sanksi pelaku penipuan di atur dalam Pasal 378 KUHP Lama, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Apabila dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan mengakibatkan kerugian maka pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
” Selain itu juga Pasal 390 KUHP Lama, “Barang siapa yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, surat berharga uang atau fonds dengan menyiarkan kabar bohong akan dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Unsur Unsur Penipuan
Unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP Lama harus dipenuhi semua, yaitu:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menggerakkan orang lain untuk/supaya:

a. menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
b. memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
c. menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku).
Dengan menggunakan cara:
a. Memakai nama palsu atau martabat palsu,
b. Tipu muslihat, ataupun
c. Rangkaian kebohongan.

Apakah penipuan Bisa Dipidanakan?
Tentu saja pelaku penipuan bisa dipidanakan apabila ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tersebut di persidangan.

Berapa lama hukuman penipuan?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, pelaku penipuan dapat dipidana paling lama 4 tahun.

Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal yang berbeda dalam KUHP Lama. Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama.

Penggelapan menurut Pasal 372 KUHP Lama, “Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.” Jadi tujuan dari penggelapan adalah memiliki sesuatu yang ada dalam penguasaannya yang mana barang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Berapa Lama Kasus Penipuan Kadaluarsa?
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia. Sedangkan apabila tertuduh masih hidup daluarsa suatu kasus diatur dalam Pasal 78 KUHP Lama, yaitu:

Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;

Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Artinya, kasus Penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara, dan daluarsa nya adalah sesudah 12 tahun.

Tips menghindari segala bentuk penipuan

Jangan mdah percaya pada orang lain;
Double cek ketika akan melakukan sesuatu khususnya yang berkaitan dengan uang;
Cermati akun media sosial apakah sudah pernah dilaporkan;
Jangan pernah membagi data pribadi maupun kode OTP kepada siapapun;
Jangan mengklik link yang tidak jelas sumbernya.

Konsultasikan Masalah Penipuan Melalui Justika
Penipuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang ancaman hukumannya berbeda berdasarkan jenis pasal yang digunakan.

Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: hukumPenipuan
Previous Post

Berbohong dalam Perspektif Psikologi dan Agama

Next Post

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election