Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Permohonan PT MMI Membatalkan Putusan BANI Ditolak PN Jaksel

by Ruang Politik
in Kilas Update
455 5
0
Gedung PN Jaksel/Ist

Gedung PN Jaksel/Ist

492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.

RUANGPOLITIK.COM —Permohonan PT Marino Mining International (MMI) milik keluarga Robby Tjahjadi yang memohon membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45101/XII/ARBBANI/2022 Tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tulis amar putusan dari laman E-Court PN dalam perkara nomor 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel Jaksel dikutip Kamis (10/8/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Payakumbuh Sebagai Salah Satu Daerah Terdepan Dalam Pembangunan Berbasis Data Kependudukan

PN Jaksel juga menerima Eksepsi Termohon I, Termohon II tentang kurang pihak (plurium Litis Consortium). Penasehat Hukum PT BKUM Tony Butar Butar mengatakan, PN Jaksel tetap konsisten dengan dalil dari pihaknya, yakni (termohon I dan Termohon II). Bukti yang disampaikan oleh PT MMI juga tidak ada yang dapat membatalkan putusan apabila mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999.

“Dalil dari Pemohon untuk membatalkan putusan BANI berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase tidak bias dibuktikan sama sekali oleh Pemohon, baik bukti secara tertulis maupun melalui Keterangan Saksi Ahli, karena pembuktian dengan dasar pasal 70 UU Arbitrase tersebut sangat sulit, sebab perkara sudah diadili dan diputus di BANI, dan dokumen itu juga yang dipakai Pemohon di PN Jakarta Selatan,” kata Tony, Kamis (10/8/2023).

PT MMI yang salah satu pemegang sahamnya adalah Tjandra Sari (istri dari Robby Tjahjadi) yang mengajukan permohonan ini, menurut Tony hanya sekedar dugaan saja untuk membatalkan Putusan BANI dan tidak memiliki bukti yang kuat. “Jadi hanya sebatas dugaan-dugaan saja, mengajukan pembatalan Putusan BANI tersebut. Dari awal kami yakin bahwa gugatan MMI di PN Jaksel akan ditolak dan gugatan tersebut hanya untuk menghindari kewajiban MMI senilai 1 Miliar yang tertera pada amar putusan BANI, dan untuk memperpanjang permasalahan dalam melakukan jual beli saham PT KSM aja” katanya.

Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara dan para kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM.

Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM). Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.

“Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan menjadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kamil.

Salah satu isi amar putusan BANI adalah Menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar : Kerugian materiil Rp. 1.020.000.000; (satu milyar dua puluh juta rupiah).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselPT MMI
Previous Post

Respon Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Next Post

Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Ruang Politik

Next Post
Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

4 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

22 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

22 jam ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

2 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election