• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 02 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Permohonan PT MMI Membatalkan Putusan BANI Ditolak PN Jaksel

by Ruang Politik
in Kilas Update
480 5
0
Gedung PN Jaksel/Ist

Gedung PN Jaksel/Ist

518
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.

RUANGPOLITIK.COM —Permohonan PT Marino Mining International (MMI) milik keluarga Robby Tjahjadi yang memohon membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 45101/XII/ARBBANI/2022 Tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tulis amar putusan dari laman E-Court PN dalam perkara nomor 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel Jaksel dikutip Kamis (10/8/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Safari Ramadhan Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muttahidin Parambahan

Walikota Payakumbuh Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga

PN Jaksel juga menerima Eksepsi Termohon I, Termohon II tentang kurang pihak (plurium Litis Consortium). Penasehat Hukum PT BKUM Tony Butar Butar mengatakan, PN Jaksel tetap konsisten dengan dalil dari pihaknya, yakni (termohon I dan Termohon II). Bukti yang disampaikan oleh PT MMI juga tidak ada yang dapat membatalkan putusan apabila mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999.

“Dalil dari Pemohon untuk membatalkan putusan BANI berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase tidak bias dibuktikan sama sekali oleh Pemohon, baik bukti secara tertulis maupun melalui Keterangan Saksi Ahli, karena pembuktian dengan dasar pasal 70 UU Arbitrase tersebut sangat sulit, sebab perkara sudah diadili dan diputus di BANI, dan dokumen itu juga yang dipakai Pemohon di PN Jakarta Selatan,” kata Tony, Kamis (10/8/2023).

PT MMI yang salah satu pemegang sahamnya adalah Tjandra Sari (istri dari Robby Tjahjadi) yang mengajukan permohonan ini, menurut Tony hanya sekedar dugaan saja untuk membatalkan Putusan BANI dan tidak memiliki bukti yang kuat. “Jadi hanya sebatas dugaan-dugaan saja, mengajukan pembatalan Putusan BANI tersebut. Dari awal kami yakin bahwa gugatan MMI di PN Jaksel akan ditolak dan gugatan tersebut hanya untuk menghindari kewajiban MMI senilai 1 Miliar yang tertera pada amar putusan BANI, dan untuk memperpanjang permasalahan dalam melakukan jual beli saham PT KSM aja” katanya.

Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT. Kartika Selabumi Mining (KSM). Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada negara dan para kreditur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM.

Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM). Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Kuasa Hukum BANI Kamil Zacky Permandha mengatakan, hukum acara perdata telah mengatur bahwa demi terang benderangnya perkara, para pihak yang ditarik ke dalam suatu gugatan/permohonan haruslah lengkap.

“Kealpaan dalam menarik salah satu pihak dalam gugatan/permohonan menjadi cacat formil dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kamil.

Salah satu isi amar putusan BANI adalah Menghukum PT MMI dan Tjandra Sari untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh PT BKUM akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh PT MMI dan Tjandra Sari sebesar : Kerugian materiil Rp. 1.020.000.000; (satu milyar dua puluh juta rupiah).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselPT MMI
Previous Post

Respon Gibran Jadi Bakal Cawapres Prabowo

Next Post

Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Ruang Politik

Next Post
Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Giring Mau Mundur dari Jabatan Ketua Umum PSI?

Recommended

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

Pemko Payakumbuh Percepat Pembenahan Tata Kelola Sampah

13 jam ago
Safari Ramadhan Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muttahidin Parambahan

Safari Ramadhan Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muttahidin Parambahan

13 jam ago

Trending

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Kerakyatan

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive