Brigjen Djuhandhani menyampaikan, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli. Sehingga, untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti.
RUANGPOLITIK.COM —Polisi telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam pemeriksaan kasus tersebut, polisi telah memeriksa total 40 orang saksi dan 17 ahli.
“Perlu saya sampaikan bahwa sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Brigjen Djuhandhani menyampaikan, penyidik telah mendapatkan berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, hingga keterangan saksi maupun ahli. Sehingga, untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka. Dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” lanjut dia.
Pandji sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi ke Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada hari ini pukul 13.15 WIB. Dia mulai diperiksa pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)