• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
10 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Bandung, Begini Respons KPK…

by Ruang Politik
in Nasional
424 22
0
Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas. /Antara

Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas.

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meski sudah divonis bebas, Ali mengatakan KPK masih melakukan penyidikan lainnya terhadap Gazalba Saleh terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia memastikan kasus tersebut akan diseret hingga ke meja hijau.

RUANGPOLITIK.COM —Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi merespons putusan itu.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Meski sudah divonis bebas, Ali mengatakan KPK masih melakukan penyidikan lainnya terhadap Gazalba Saleh terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia memastikan kasus tersebut akan diseret hingga ke meja hijau.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujarnya, dikutip kepada awak media.

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi di lingkungan Mahkamah Agung itu bukan sekadar penegakan hukum. Namun, ada wibawa dan muruah pengadilan yang harus dijaga agar.

“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” katanya.

Gazalba Saleh lolos dari tuntutan 11 tahun penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. KPK menilai Gazalba terbukti telah menerima suap 20 ribu dolar Singapura.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara itu, Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat terdakwa tidak kuat. Atas pertimbangan itu, majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, yakni tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Remi Lucidi ‘si Penakluk Gedung Tinggi’ Tewas Usai Jatuh dari Lantai 68 di Hong Kong

Next Post

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Ruang Politik

Next Post
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang/Ist

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Recommended

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

BKPSDM Payakumbuh Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Buat ASN

12 jam ago
Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

Suasana Haru Mewarnai Perpisahan SMAN 3 Payakumbuh

12 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Rampungkan Tahapan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2027, Himpun 302 Usulan Masyarakat

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive