• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Basarnas Tak Ditahan di Rutan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
446 9
0
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun/Ist

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun/Ist

487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri Alfiandi tidak ditahan di rutan KPK.

“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.

Dikatakan Marwata, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom Mabes TNI sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHP.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi penerimaan suap di lingkungan Basarnas, total ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil; Kabasarnas RI, Henri Alfiandi; serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto. KPK memperoleh bukti permulaan cukup untuk menjerat mereka.

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KabasarnasKasus SuapKPK
Previous Post

PDIP: Puan Maharani Bakal Temui Airlangga Hari Ini

Next Post

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara, Ini Kata Jokowi…

Ruang Politik

Next Post
Presiden Joko Widodo /Ist

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Jokowi Buka Suara, Ini Kata Jokowi...

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

12 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

12 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive