RUANGPOLITIK.COM-Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana angkat bicara terkait peningkatan status kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu yang kini naik penyidikan.
Denny Indrayana mempertanyakan apakah melakukan keonaran terkait informasi disampaikannya mengenai MK yang bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup alias coblos partai politik bukan calon legislatif (caleg).
“Nawaitu, saya memberikan warning agar MK tidak memutus berlakunya sistem proporsional tertutup, alhamdulillah telah terkabul. Apakah saya menghadirkan keonaran?” kata Denny Indrayana seperti dikutip dari akun twitternya @dennyindrayana, Selasa (27/6/2023).
Pembelaan Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, informasi yang disampaikannya hingga diberitakan media massa secara masif terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
Dalam putusannya, MK diketahui menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif.
Denny Indrayana melanjutkan, dengan perubahan status penyidikan menunjukkan Bareskrim Polri sudah menemukan tidak pidana, kendati belum menetapkan tersangka terkait kasus penyebaran hoaks kebocoran putusan MK. Menurut dia, tidak sulit menganalisis siapa yang bakal dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
“Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya. Bagi kita, tidak sulit menganalisis, siapa yang akan dijadikan tersangka dalam konstruksi pemidanaan yang demikian,” kata Denny Indrayana.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)