Hanya saja, Alex mengakui bisa saja temuan KPK tersebut berubah. Hal itu tergantung dari hasil pengusutan terbaru dari KPK.
RUANGPOLITIK.COM —Kubu Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe sempat mengeklaim soal kepemilikan tambang emas yang menjadi sumber kekayaan.
Hanya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan klaim Lukas Enembe tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan.
“Sempat terucap pada awal-awal itu bahwa kekayaan yang bersangkutan itu berasal dari tambang emas. Ternyata memang tidak sebanyak, yang kita sita, tidak sebanyak pengakuan yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan memiliki tambang emas yang tidak berizin,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, dikutip Selasa (27/6/2023).
Hanya saja, Alex mengakui bisa saja temuan KPK tersebut berubah. Hal itu tergantung dari hasil pengusutan terbaru dari KPK.
“Saya enggak tahu apakah dalam proses penyidikan ada informasi lebih bahwa yang bersangkutan menyimpan emas entah di gudang mana, atau disimpan di mana, ya kita lihat aja nanti,” tutur Alex.
Sebelumnya, kubu Lukas Enembe mengeklaim memiliki tambang emas yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Adapun tambang tersebut tengah diproses perizinannya.
Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening menuturkan dirinya sempat menanyakan ke kliennya soal kepemilikan tambang emas. Lukas lalu membenarkan hal itu.
“‘Oh saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses’,” kata Stefanus mengutip perkataan Lukas, di Jakarta, Senin (26/9/2022).
Informasi tersebut diperoleh langsung oleh Stefanus dari kliennya. Saat itu, dia memastikan, proses perizinan tambang tersebut kini tengah berlangsung. Tidak lupa, ketika dia juga turut mengajak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk melihat langsung kepemilikan tambang emas Lukas di Papua.
Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 Triliun, KPK: Banyak yang Fiktif
Terkait tambang emas, Alexander Marwata menyampaikan pihaknya siap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidikan kasus tersebut bisa dihentikan jika Lukas mampu membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah yang dia terima tidak melanggar hukum.
“KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan,” ujar Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)