• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Denny soal Putusan Sistem Pemilu Naik Penyidikan

by Ruang Politik
in Nasional
440 5
0
Gedung Bareskrim Polri/Ist

Gedung Bareskrim Polri/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

RUANGPOLITIK.COM —Bareskrim Polri mengaku telah menaikkan status perkara laporan dugaan ujaran kebencian dan berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Laporan itu bertalian dengan pernyataan Denny yang sempat mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan uji materi soal sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur di UU Pemilu.

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Sudah ditangani oleh Pak Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Adi Vivid), sudah tahap penyidikan masih berproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Senin (26/6).

Dengan peningkatan status tersebut, artinya penyidik telah menemukan dugaan unsur pidana di kasus yang menyeret Denny Indrayana. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

Agus mengatakan saat ini polisi masih memerlukan keterangan sejumlah ahli sebelum melakukan gelar perkara. Ia menambahkan polisi juga mengusut dugaan perbuatan keonaran yang dilakukan Denny dalam kasus itu.

“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” katanya.

Selain itu, Agus juga mengaku sudah memerintahkan Brigjen Adi Vivid dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Denny yang merupakan pakar hukum tata negara itu dilaporkan atas dugaan atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan terhadap Denny dilayangkan buntut pernyataannya yang mengklaim dapat bocoran informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu dan mengembalikannya menjadi sistem proporsional tertutup.

Namun, pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/6), hakim MK menolak gugatan perubahan sistem pemilu dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BareskrimMKPolri
Previous Post

Kasus Suap dan Gratifikasi, Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe

Next Post

Viral Bule Minum Air Kobokan di Warung Makan Bali

Ruang Politik

Next Post
Bule minum air untuk cuci tangan. /TikTok/@arenikahappyspiritus

Viral Bule Minum Air Kobokan di Warung Makan Bali

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive