RUANGPOLITIK.COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelontorkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng sebesar 100 ribu per bulan, kepada 20,5 juta warga dampak dari mahalnya harga minyak goreng yang terjadi saat ini.
Jokowi menyebut, bantuan tersebut nantinya akan diberikan kepada keluarga penerima program bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
“Untuk meringankan beban masyatakat pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta warga yang termasuk dalam daftar BPNT dan PKH,” kata Presiden Jokowi, dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, Jokowi juga mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan kepada 2,5 juga pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
Berita Terkait:
Wakil Ketua DPR: Tak Perlu Umumkan Mafia Minyak Goreng, Tangkap Saja Langsung!
Mendag: Mafia Minyak Goreng Akan Diumumkan Senin Depan
Harga Naik, Stok Melimpah. PKS: Minyak Goreng Ada Permainan
DPR Panggil Paksa Mendag Bahas Kelangkaan Minyak Goreng
“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei, Juni. Yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar 300 ribu,” paparnya.
Sebagai informasi, harga minyak mengalami kelonjakan sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp14 ribu per liter menjadi Rp20 ribu. Pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp2,4 miliar liter.
Untuk menyediakan minyak goreng ini pemerintah menggelontorkan subsidi Rp7,6 triliun yang diambilkan dari dana perkebunan kelapa sawit.
Kedua, menerapkan kewajiban bagi produsen memasok minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen dari total volume ekspor mereka dengan harga domestik (DPO) mulai 27 Januari lalu. Dengan kebijakan itu harga eceran tertinggi ditetapkan menjadi tiga.
Yaitu; minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Harga mulai berlaku 1 Februari 2022.
Namun, yang terjadi malah sebaliknya untuk kebijakan satu harga Rp14 ribu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut kebijakan itu membuat masyarakat menyerbu minyak goreng di ritel.
Akibatnya, minyak goreng jadi langka di pasaran. Pun begitu dengan kebijakan DMO dan DPO.
Karena tak efektif, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan baru yakni mencabut harga eceran tertinggi minyak goreng premium dan menyerahkan harganya ke mekanisme pasar dan menaikkan harga eceran tertinggi minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter.
Setelah kebijakan itu dikeluarkan, harga minyak goreng kemasan melesat jadi sekitar Rp20 ribu per liter. Sementara itu untuk minyak curah malah langka di pasaran. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)