• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Bebas Masker Tak Berlaku di KRL

by Ruang Politik
in Nasional
407 30
0
Pemakaian Masker/Ilustrasi

Pemakaian Masker/Ilustrasi

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan pemerinntah yang mengizinkan untuk melepas masker di fasilitas publik rupanya tak berlaku di KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.

Pada beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan jika masyarakat boleh melepas masker di fasilitas publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan pada Sabtu, 9 Juni 2023.

RelatedPosts

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Aturan bebas masker tersebut selain berlaku di fasilitas publik, juga diterpakn untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bahkan, untuk kegiatan berskala besar.

Untuk transportasi publik, Transjakarta juga menerapkan aturan tersebut. Namun, tidak demikian dengan KRL.

“Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” kata manajer Humas PT KCI, Leza Arlan dikutip Pikiran-RuPol dari PMJ News.

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu. Bagi masyarakat yang sakit, masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas publik dan tetap menjaga jarak dari kerumunan.

Selain aturan mengenai penggunaan masker, dalam surat edaran tersebut Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi. Mereka menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis lengkap hingga booster kedua dan dosis keempat bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Masyarakat juga tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun cuci dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Sementara itu, di sisi pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19endemi
Previous Post

Bantah ​Denny Soal Lengsernya Suharso, Mardiono: Saya Lebih Banyak Bertemu Anies

Next Post

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Ruang Politik

Next Post
Polusi DKI Jakarta/Ist.

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

6 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

17 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive