• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Bebas Masker Tak Berlaku di KRL

by Ruang Politik
in Nasional
408 31
0
Pemakaian Masker/Ilustrasi

Pemakaian Masker/Ilustrasi

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu.

RUANGPOLITIK.COM —Aturan pemerinntah yang mengizinkan untuk melepas masker di fasilitas publik rupanya tak berlaku di KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan aturan wajib memakai masker masih diberlakukan.

Pada beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengumumkan jika masyarakat boleh melepas masker di fasilitas publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan pada Sabtu, 9 Juni 2023.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Aturan bebas masker tersebut selain berlaku di fasilitas publik, juga diterpakn untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Bahkan, untuk kegiatan berskala besar.

Untuk transportasi publik, Transjakarta juga menerapkan aturan tersebut. Namun, tidak demikian dengan KRL.

“Belum dibolehkan lepas masker di KRL. Masih menunggu SE yang baru dari Kemenhub. Nanti aturannya akan menyesuaikan. Saat ini masih menggunakan aturan eksisting,” kata manajer Humas PT KCI, Leza Arlan dikutip Pikiran-RuPol dari PMJ News.

Meskipun masyarakat diperbolehkan melepas masker di fasilitas publik, tetapi masih ada yang tetap harus menggunakan pelindung mulut dan hidung itu. Bagi masyarakat yang sakit, masih diwajibkan untuk menggunakan masker saat melakukan perjalanan atau beraktivitas di fasilitas publik dan tetap menjaga jarak dari kerumunan.

Selain aturan mengenai penggunaan masker, dalam surat edaran tersebut Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksinasi. Mereka menganjurkan agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis lengkap hingga booster kedua dan dosis keempat bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Masyarakat juga tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun cuci dan air mengalir untuk mencuci tangan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19. Sementara itu, di sisi pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, serta kegiatan skala besar, mereka harus tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Covid-19endemi
Previous Post

Bantah ​Denny Soal Lengsernya Suharso, Mardiono: Saya Lebih Banyak Bertemu Anies

Next Post

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Ruang Politik

Next Post
Polusi DKI Jakarta/Ist.

Udara Jakarta Paling Berpolusi di Dunia, Pakar Kesehatan Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

1 hari ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

1 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive