Dilansir dari laman Antara, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil pelapor yang merupakan elite Partai Golkar itu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Romahurmuziy.
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa. Polisi pun memanggil sang pelapor.
Erwin Aksa sudah dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Kabar ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Telah membuat undangan ‘interview’ untuk memberikan keterangan pada hari Selasa (6 Juni 2023) kemarin, namun Saudara EA (Erwin Aksa) belum hadir untuk memenuhi undangan ‘interview’ tersebut,” ujar Ramadhan.
Dilansir dari laman Antara, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil pelapor yang merupakan elite Partai Golkar itu untuk dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap Romahurmuziy.
Diketahui surat panggilan itu dikeluarkan polisi pada Kamis, 1 Juni 2023 setelah Dittipidsiber Bareskrim Polri membuat Surat Perintah Lidik Nomor: SP.Lidik/407/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber dan telah membuat Surat Perintah Penugasan Nomor: SP.Gas/408/V/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Polisi akan panggil lagi pelapor usai tak hadiri undangan klarifikasi tanpa keterangan
Erwin Aksa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik atau penasihat hukumnya. Karena tidak hadir, yang bersangkutan akan dipanggil lagi oleh kepolisian pada pekan depan.
“Tentunya Penyidik Dittipidsiber merencanakan kembali akan mengundang Saudara EA minggu depan,” tutur Ramadhan kepada awak media.
Adapun Erwin Aksan melaporkan M Romahurmurziy alias Rommy itu ke polisi pada 8 Mei 2023 lalu. Eks narapidana kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan Erwin Aksa terdaftar dengan Nomor: LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Erwin melaporkan Romahurmuziy terkait pernyataan di tayangan kanal YouTube yang menyebut ia adalah penipu, bodong, dan pelaku. Erwin yang juga pengusaha menyebut nama baiknya telah dicemarkan.
Erwin yang juga politis Partai Golkar itu menyerahkan kepada polisi untuk memproses laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Romahurmuziy baru bebas dari penjara
Romahurmuziy baru saja terbebas dari jeruji besi usai dinyatakan bersalah dalam suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq.
Dua nama terakhir didakwa menyuap Rommy dengan tujuan menjadi kepala kantor wilayah dengan uang sejumlah, nominal suapnya adalah Rp325 juta. Rommy pun mendekap di penjara selama setahun dan baru bebas pada tahun 2020.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)