• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Politisi PKB: Keputusan MK Wajib Diabaikan Jika Mengubah Sistem Pemilu

by Ruang Politik
in Nasional
464 9
0
Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

Wasekjen PKB Luqman Hakim/Ist

506
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

RUANGPOLITIK.COM —Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) wajib diabaikan. Khususnya, jika MK mengembalikan sistem pemilihan legisatif ke proporsional tertutup.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilihan umum (pemilu). Sebab, UUD tidak mengatur sistem pemilu.

RelatedPosts

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Soroti Dampak AI Lintas Sektor, Marinus Gea Dorong Pembentukan UU Artificial Intelligence

“Sistem pemilu merupakan open legal policy lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden,” ujar Luqman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang pembacaat putusan atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon perkara itu meminta MK mengubah sistem proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif dalam surat suara menjadi hanya mencoblos gambar partai saja.

Luqman berpendapat MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak mendapat mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU. Sehingga, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan permohonan yang berdampak terbentuknya norma baru sebuah UU.

MK dinilai telah bertindak di luar wewenangnya jika mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Karena, dibuat di luar kewenangan MK, Luqman menyebut putusan itu tidak akan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dan karenanya wajib diabaikan. DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Hal senada disampaikan Hakim Konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna. Menurutnya, sistem pemilu merupakan domain pembentuk UU. Menurut Palguna, yang menjadi pertimbangan sentral bagi MK adalah apakah lembaga tersebut tepat untuk memasuki isu sistem pemilu itu sendiri.

“Saya sejak dulu berpendapat perihal sistem pemilu adalah domainnya pembentuk UU atau positive legislature dan karena itu tergantung pada legal policy pembentuk UU,” ujar Palguna.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: MKPKB
Previous Post

PAN Masih Galau Tentukan Capres

Next Post

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Ruang Politik

Next Post
Viral deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung melibatkan Anak SD. /Twitter/@PartaiSocmed

Viral Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Libatkan Anak SD, Guru Diduga Dipaksa Jadi Panitia

Recommended

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive