RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji kabar bocornya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Sigit udah menyimak kabar ini dari informasi yang beredar. Dan segera mengambil langkah-langkah penyelidikan,
“Tentunya kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak menko polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Kapolri di The Westin, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Kapolri saat ini tengah membahas langkah-langkah untuk menyelidiki kabar tersebut. Dirinya ingin kabar yang beredar bisa menjadi terang. “Untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi, tentunya kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Kapolri pun bakal mengambil sikap bila ada unsur pidana dari hal itu. “Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar polisi menyelidiki sumber informasi Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu. Sebab, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara langsung oleh hakim MK.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” kata Mahfud, dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip merdeka.com, Minggu (28/5/2023).
“Polisi harus selidiki informasi A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” sambungnya.
Dia pun mengaku, sebagai mantan hakim MK dirinya tak berani bertanya perihal vonis MK. Sehingga, dia menilai, sudah selayaknya MK menyelidiki sumber informasi Denny.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” tegasnya.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)