RUANGPOLITIK.COM-Agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus terorisme, Munarman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyudutkan jaksa penuntut umum (JPU).
Munarman menyebut jaksa tidak bisa menunjukkan aturan undang-undang yang bertentangan dengan isi ceramahnya dan membandingkan dengan pernyataan ketum parpol tentang penundaan Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi.
Ia menegaskan pernyataan ketum parpol tersebut melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Munarman kemudian mempertanyakan sanksi pidananya.
“Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas, mengapa tidak dipidana?” ujar Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).
Berita Terkait:
Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi
Wacanakan Tunda Pemilu. Dedi Kurnia: Muhaimin dan Airlangga Takut Digoyang
Usulkan Tunda Pemilu, Pengamat: Muhaimin Dalam Tekanan Jokowi
Menurut Munarman bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda Pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi NKRI, yaitu UUD 1945 Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1).
Ia pun menambahkan bila penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang mana yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi ceramah dan jawaban atas pertanyaannya.
Munarman menerangkan isi ceramahnya tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton di persidangan beberapa waktu lalu.
“Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama. Jelas dalam soal penerapan syariat Islam, saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh tiap individu muslim,” tandas Munarman.
Seperti diketahui, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman mengenal beberapa organisasi.
Saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022) jaksa menyatakan berdasarkan fakta bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)