Pria 65 tahun tersebut menyebut kasus perdagangan orang di negara lain bisa dituntaskan selagi WNI yang terjebak di sana bisa dilacak keberadaannya
RUANGPOLITIK.COM —Berikut update terbaru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Konflik Junta Militer Myanmar dan pemberontak menjadi hambatan yang mesti dihadapi.
Konflik internal Myanmar tersebut disinggung Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkaitan dengan upaya penindakan perdagangan orang yang kasusnya meresahkan masyarakat.
Diketahui dugaan perdagangan orang di negara tersebut menjadi satu di antara kasus yang mendapat perhatian Pemerintah.
“Yang sekarang agak bermasalah itu adalah yang di Myanmar, karena mereka terjebak dalam satu situasi konflik sehingga kita sulit masuk dan menentukan satu per satu secara diplomatik, secara hubungan antarnegara,” kata Mahfud MD
Pria 65 tahun tersebut menyebut kasus perdagangan orang di negara lain bisa dituntaskan selagi WNI yang terjebak di sana bisa dilacak keberadaannya.
Indonesia desak Myanmar pulangkan WNI korban perdagangan orang, Bareskrim kantongi nama pelaku
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak agar WNI korban perdagangan orang di Myanmar segera dipulangkan. Hal itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha.
Judha menyebut ada laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai dugaan perdagangan orang terhadap 20 WNI. Mereka diduga disekap di Myanmar.
“Kemlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam (penipuan berbasis daring) di Myanmar,” ujarnya pada Rabu malam, 3 Mei 2023.
Koordinasi dengan otoritas setempat, pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar ,dan kerja sama dengan lembaga internasional lain sedang diupayakan Pemerintah untuk memulangkan 20 WNI tersebut.
Kini nama pelaku yang diduga mengirim 20 WNI menajdi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Myanmar sudah dikantongi kepolisian. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis 4 Mei 2023.
“Sudah kami ketahui identitasnya, sementara masih kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Kami lakukan pemeriksaan. KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat. Mereka (20 WNI) diduga masuk Myanmar secara ilegal,” ujar Djuhandhani.
Diketahui mereka terdeteksi berada di Myawaddy, kawasan yang dikuasai pemberontak Pemerintah Myanmar. Ada konflik antara Junta Militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak tersebut. Hal itu menyulitkan Pemerintah RI dalam memulangkan mereka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)