Andi Pangerang telah mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia terlihat mengenakan masker menutupi sebagian wajahnya dan hanya menundukkan kepalanya ketika dihadirkan saat jumpa pers penahanan.
RUANGPOLITIK.COM —Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditahan oleh Bareskrim Polri. Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbentuk ancaman terhadap kelompok Muhammadiyah.
“Terhitung dari hari ini,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Andi Pangerang telah mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia terlihat mengenakan masker menutupi sebagian wajahnya dan hanya menundukkan kepalanya ketika dihadirkan saat jumpa pers penahanan.
Penahanan terhadap Andi ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Disampaikan Adi Vivid, Andi selanjutnya dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) telah melaporkan dua peneliti BRIN ke Bareskrim Polri dan serentak di seluruh Polda di Indonesia. Dua peneliti BRIN yang dilaporkan yakni Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin.
AP Hasanuddin dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016. Adapun kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah AP Hasanuddin di tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya. Hal ini terkait perbedaan metode penetapan Lebaran 2023.
Jamaluddin berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023. Hasanuddin lalu membalas dengan nada sinis disertai pengancaman.
“Saya tidak segan-segan membungkam kalian Muhammadiyah yang masih egosentris,” tulis akun AP Hasanuddin.
Komentar lainnya bahkan lebih mengancam dan bahkan menyebut termasuk yang bernada menghalalkan darah umat Muhammadiyah, termasuk tuduhan bahwa salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia itu telah disusupi organisasi terlarang Hizbut Tahrir.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)