• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Hari Ini, Aziz Yanuar Minta Munarman Dibebaskan dan Hentikan Kriminalisasi

by Ruang Politik
in Nasional
435 13
0
Munarman/ Instagram

Munarman/ Instagram

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa hukum Aziz Yanuar, meminta terdakwa kasus terorisme Munarman dibebaskan dari tuntutan hukum dan tuduhan kriminalisasi kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).

Aziz menyebutkan dugaan rekayasa terorisme yang menyasar Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz lantang ingin agar  kasus ini dihentikan segera.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi,” kata Aziz Yanuar dalam keterangnnya, minggu (13/3/2022).

Munarman diduga terlibat dalam tindakan aksi terorisme, diantaranya menghadiri dan melakukan kegiatan pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015. Serta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 April 2015.

Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam agenda hari ini, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu akan menghadapi pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Seperti diketahui, sidang memasuki tahap tuntutan usai agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan Munarman ke ruang sidang.

Sebelumnya, jadwal agenda sidang tuntutan sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin pekan lalu, 7 Maret 2022.

“Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup,” terang hakim.

Dalam kasus ini,  Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain, menebar rasa takut, serta mengarah kepada tindakan terorisme yang dapat menimbulkan teror secara luas. (Tyo)

Editor: Setiono

(RuPol)

Bertemu KPU Terpilih, Ray Rangkuti: Ketum PKB Memalukan
Tags: Aiz YanuardibebaskankriminalisasiMunarmanPN Jakarta TimurRuang PolitikSidangterdakwa terorisme
Previous Post

Bertemu dengan Ketum PKB, Perludem Minta Anggota KPU-Bawaslu Yang Baru Jelaskan

Next Post

KPU-Bawaslu Ketemu Ketum PKB, Pengamat: Skenario Jokowi Tiga Periode

Ruang Politik

Next Post
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin/ Ist

KPU-Bawaslu Ketemu Ketum PKB, Pengamat: Skenario Jokowi Tiga Periode

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

11 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

Pemko Payakumbuh Perkuat Transformasi Layanan Posyandu

11 jam ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

22 jam ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

3 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

22 jam ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

4 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive