Ali mengatakan uang tersebut telah disita oleh penyidik KPK. Uang miliaran rupiah itu disita KPK guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp5,6 miliar sebagai barang bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, uang yang disita tersebut terbagi dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar amerika serikat.
“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan USD274.000,” ujar Ali Fikri, diktuip dari PMJ News, Senin, 17 April 2023.
Ali mengatakan uang tersebut telah disita oleh penyidik KPK. Uang miliaran rupiah itu disita KPK guna pengembangan perkara suap pengadaan rel DJKA Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda terhitung selama dua hari. Empat lokasi yang digeledah yaitu Kantor Kementerian Perhubungan dan Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, rumah para tersangka dan kantor pihak swasta yang terkait dalam kasus tersebut.
“Tim Penyidik, pada 13-14 April telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022, yaitu:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)