RUANGPOLITIK.COM — Isu perbedaan pendapat Brigjen Endar Priantoro dengan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan kasus Formula E diisukan menjadi penyebab pencopotan dirinya.
Brigjen Endar Priantoro buka suara, ia mengatakan sebagai Direktur Penyelidikan KPK tetap menjalankan profesionalisme dalam penanganan kasus.
Endar tak mau menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak.
“Kalau saya nggak bisa menjawab itu apakah terkait atau tidak,” kata Endar, Selasa (4/4/2023).
Meski demikian, Endar tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam proses penyelidikan kasus Formula E. Menurutnya, perbedaan pendapat itu wajar di KPK.
Dia menyebutkan status kasus dugaan korupsi Formula E belum diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Dia juga menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional.
“Kalau soal perbedaan pendapat kan biasa sebenarnya perbedaan pendapat dalam satu forum ekspose. Tapi ya nggak pernah ada keputusan, nggak pernah ada kan berarti masih ada beda pendapat, dan memang sampai sekarang masih belum ada keputusan apakah naik atau tidak,” katanya.
“Tapi faktanya kami ini bekerja sebagaimana yang kami lakukan. Objektivitas kami menurut profesional kami yang selama ini kami lakukan,” sambung Endar.
Selain itu, Endar menilai pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan KPK tidak valid. Dia mengungkit surat dari Kapolri yang memperpanjang masa tugasnya di KPK.
“Menuntut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar.
Pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu menerangkan masa tugas Endar di KPK telah selesai pada 31 Maret 2023.
Endar mengatakan, sebelum 31 Maret, Polri selaku institusi asalnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal usulan perpanjangan masa penugasan Endar di lembaga antirasuah tersebut.
“Sebelum tanggal 31 Maret 2023, sudah ada surat perpanjangan tertanggal 29 Maret 2023,” ujar Endar.
Dalam kesempatan sebelumnya, KPK juga membantah pengembalian pegawai ke institusi asalnya karena kasus Formula E. Bantahan itu disampaikan usai merekomendasikan Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK dan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK kembali ke Polri.
“Iya (bukan karena kasus Formula E), baru pengusulan promosi,” kata Ali Fikri saat ditanya ‘apakah mudiknya para pejabat KPK karena Formula E’, Minggu (12/2/2023).
Ali Fikri lalu membahas kembalinya mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung awal tahun ini. Menurutnya, itu juga atas permintaan yang bersangkutan.
“Kemarin Pak Fitroh juga dikaitkan dengan kasus (Formula E), (padahal) beliau sendiri yang minta mau berkarir di sana,” ucapnya.
Kemudian, Ali menyebut usulan kepada Karyoto dan Endar Priantoro juga akan menunggu respons dari institusinya. Dia memastikan pindah atau tidaknya kedua orang itu atas keputusan Polri.
“Iya nanti Polri yang pertimbangkan kan, usulan ke instansi asal nanti di instansi tersebut yang akan tentukan,” ujar dia.
Untuk diketahui, narasi terkait isu pemaksaan perkara Formula E mengiringi satu per satu pejabat senior di KPK mundur dan bahkan diminta kembali ke institusi asal masing-masing. Meski isu itu kemudian ditepis KPK, kritik ke Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak terelakkan.
Setidaknya ada tiga pejabat di KPK yang tahun ini telah dan direkomendasikan kembali ke institusi asal. Pejabat pertama merupakan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK.
Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK kini diisi oleh Muhammad Asri Irwan. Asri juga salah satu jaksa senior dan telah bekerja di KPK sejak Maret 2014.
Setelah Fitroh kembali ke Kejagung, nasib serupa dialami dua jenderal polisi aktif di KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro juga harus ‘mudik’ ke institusi asal.
Karyoto dan Endar diketahui polisi aktif dengan masing-masing memiliki pangkat Irjen dan Brigjen. Keduanya direkomendasikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali ke Polri sejak November 2022.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)