• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 08 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokumen Penyelidikan ESDM Diduga Bocor, BW Kritik Keras KPK

by Rupol
in Nasional
451 4
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait isu bocornya dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dewas KPK sudah menerima laporan tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut. Dia menegaskan pihaknya akan mendalami sesuai aturan yang ada.

“Laporan ada, dan masih diproses sesuai SOP yang berlaku di Dewas,” kata Albertina saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Saat ini ada beberapa laporan yang diadukan kepada Dewas KPK terhadap Firli Bahuri. Selain soal dokumen bocor, ada laporan terkait Brigjen Endar Priantoro yang dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut Firli bahkan sudah bisa menjadi tersangka, bukan sekadar melakukan pelanggaran etik.

BW mengatakan bahwa pemberitaan di media dan cuitan yang viral di Twitter, semuanya mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan Firli dalam kasus ini.

“Pembocoran dokumen penyelidikan KPK seperti informasi di media maupun cuitan yang beredar di medsos makin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri, Ketua KPK,” kata BW kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

“Lebih dari itu, dokumen yang dibocorkan ternyata bukan sekedar Surat Perintah Perintah Penyelidikan tapi punya indikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan,” lanjutnya.

BW juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK, juga menduga Alex terlibat dalam kasus dugaan pembocoran dokumen ini.

“Pertama Alex, implisit, mengakui adanya pembocoran dokumen; kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan KPK; ketiga, pernyataan Alex yang menyatakan pembocoran itu tidak ada dampaknya, sekaligus mengonfirmasi indikasi keterlibatan dirinya atau setidaknya menunjukan sikap permisifnya,” tuturnya.

BW mengatakan bahwa Firli bisa menjadi tersangka jika terbukti membocorkan dokumen tersebut. Firli, kata BW, tidak sekadar melakukan pelanggaran etik.

“Jika benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja Kabiro Hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan berasal dari Firli Bahuri, Ketua KPK, pada kondisi seperti itu maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekadar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujarnya.

BW juga mengatakan bahwa Firli bisa dijerat dengan empat UU dalam kasus ini. Keempatnya yaitu sebagai berikut:
a. Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK UU Kerbukaan Informasi Publik
b. Pasal 21 UU Tipikor
c. Pasal 112 KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan negara.
d. Pasal 54 jo. Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Dia menjelaskan bahwa Alex juga bisa dikualifikasi melakukan kejahatan bersama Firli.

“Alex Marwata, salah satu pimpinan KPK lainnya dapat juga dikualifikasi melakukan kejahatan bersama-sama Firli Bahuri karena begitu aktif dan reaktif untuk ‘membantu dan melindungi’ Firli dari indikasi tindak kejahatannya,” ungkapnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Masuk Dalam Cawapres Unggul Versi LSI

Next Post

Hadiri Undangan PKS, Anies-Sandi Kembali Menguat

Rupol

Next Post
Hadiri Undangan PKS, Anies-Sandi Kembali Menguat

Hadiri Undangan PKS, Anies-Sandi Kembali Menguat

Recommended

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

PT MSJ Gugat Penjualan Aset, Pembayaran Hak Ratusan Eks Karyawan Dipersoalkan

21 jam ago
Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

Pemko Payakumbuh Dukung Vaksinasi HPV Buat ASN dan Masyarakat

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive