Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

UU Perampasan Aset Tak Jelas, Hidayat Nur Wahid: Jokowi Bisa Ajukan Perppu

by Ruang Politik
in Nasional
429 18
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kegentingan yang memaksa bisa menjadi alasan dibuatnya Perppu tersebut jika Pemerintah (eksekutif) yang dipimpin Presiden Jokowi memandang dasar hukum perampasan aset itu dibutuhkan segera

RUANGPOLITIK.COM—Nasib Undang-undang atau UU Perampasan Aset masih belum jelas usai baik Presiden Jokowi, DPR, dan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly mengeluarkan pernyataan yang bertentangan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid buka suara. Ia menyarakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset yang bisa dibuat Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah,” ujar HNW kepada awak media.

Kegentingan yang memaksa bisa menjadi alasan dibuatnya Perppu tersebut jika Pemerintah (eksekutif) yang dipimpin Presiden Jokowi memandang dasar hukum perampasan aset itu dibutuhkan segera.

Pemerintah belum menuntaskan draf UU Perampasan Aset
Hidayat Nur Wahid menyebut draf UU Perampasan Aset yang ditugaskan kepada Pemerintah belum juga dikirimkan kepada DPR. Menurut politisi PKS tersebut, draf itu amat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus besar yang melibatkan aset.

Contohnya adalah kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang diduga terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani. Aturan itu juga bisa menjerat tersangka kasus korupsi yang kini maupun nanti ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR. Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,” ujar pria yang juga dikenal sebagai HNW tersebut.

Sejalan dengan pernyataan Hidayat, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga menyebut masih menunggu naskah akademik dan draf dari Pemerintah terkait UU Perampasan Aset tersebut.

“Makanya yang harus menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya adalah Pemerintah. Posisi DPR menunggu itu dan kemudian nantinya kalo sudah disampaikan kepada DPR kedua dokumen tersebut, maka DPR yang bikin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Jadi apakah RUU ini bisa dibahas atau tidak? Maka posisi DPR itu menunggu Pemerintah, dan karenanya tidak betul kalau dikatakan DPR menolak RUU ini,” katanya pada Sabtu, 1 April 2023, dilansir dari laman DPR.

Jokowi dan Menkumham ungkap pernyataan berbeda
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan hanya tinggal menunggu instruksi Presiden untuk menuntaskan UU Perampasan Aset tersebut. Hal itu terungkap lewat pemberitaan media massa nasional pada Selasa 4 April 2023 yang diunggah Said Didu.

“Bapak Presiden Yth, menurut Menkumham bahwa RUU tersebut masih menunggu persetujuan Bapak sebelum dikirim ke DPR. Mengingatkan saja, Pak, ini bulan puasa – sekali2 jujur lah, Pak,” kata pria yang pernah menjadi pejabat BUMN tersebut dalam unggahan pada Kamis 6 April 2023.

Sementara itu Jokowi menyatakan agar DPR segera mengesahkan UU tersebut. Hal itu disampaikannya saat meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 April 2023.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu, dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” ucap orang nomor satu di Indonesia tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: #kemenkumhamPresiden JokowiUU Perampasan Hak
Previous Post

Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023, One Way Tol Japek Kembali Diberlakukan

Next Post

Kebakaran RS Salak Bogor Berhasil Dipadamkan, Polisi Olah TKP Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Suasana pemadaman api lokasi kebakaran RS Salak Kota Bogor. /Antara

Kebakaran RS Salak Bogor Berhasil Dipadamkan, Polisi Olah TKP Hari Ini

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election