RUANGPOLITIK.COM — Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut sebagai sosok pejabat yang tidak tahu malu.
“Pak Luhut bagi saya pribadi adalah salah satu pejabat yang tidak tahu malu dan banyak lagi sebenarnya pejabat yang tidak punya rasa malu di dalam Kabinet Indonesia Maju,” ujar Kurnia dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023) dilansir dari TribunNews.
Adapun ungkapan itu Kurnia lontarkan lantaran eks Menkopolhukam di periode pertama Presiden Jokowi itu kerap menebar pernyataan kontroversi hingga membuat kegaduhan seantero tanah air.
“Salah satunya terkait dengan Big data penundaan Pemilu yang sampai detik ini dia tidak pernah menggelar konferensi pers menunjukan siapa-siapa saja yang ada dalam data yang bersangkutan,” ucapnya.
Pernyataan kedua Luhut yang dianggap Kurnia membuat kegaduhan yakni tentang kritiknya terhadap kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kurnia, sepertinya Luhut justru tidak memahami apa yang ia katakan secara terang bebderang dihadapan publik, pasalnya pernyataan itu ia barengi dengan kesimpulan yang dinilainya justru salah.
“Bahkan dia sampaikan itu (mengkritik OTT KPK) dan saya yakin dia tidak memahami itu karena kesimpulan yang diambil salah, ketika dia sampaikan citra Indonesia jelek di mata dunia,” jelasnya.
Oleh sebab itu dirinya menilai Luhut dianggap sudah tidak layak menduduki jabatan menteri di kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.
Ia pun meminta seharusnya Luhut mundur dari jabatannya atau Presiden Jokowi melengserkan pembantunya dari kursi Menteri.
“Jadi dari sana kita bisa menilai bahwa Pak Luhut ini sebenarnya tidak lagi pantas untuk duduk di dalam Kabinet Indonesia Maju, ada dua pilihannya tapi dua-duanya tidak diambil,” pungkasnya.
Seperti diketahui, respon itu diberikan Kurnia jelang persidangan perdana aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) besok.
Terkait itu, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan,” kata Haris Azhar, Kamis (30/3/2023).
Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.
“Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti,” ucap Fatia.
Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.
“Berkas dan bukti-bukti mah siap aja,” singkatnya.
Sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan. Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).
“Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji,” sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan laman SIPP kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023). Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)