• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Peneliti ICW Kritik Luhut Karena Seret Dua Aktivis ke Meja Hijau

by Rupol
in Kilas Update
441 14
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM —  Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disebut sebagai sosok pejabat yang tidak tahu malu.

“Pak Luhut bagi saya pribadi adalah salah satu pejabat yang tidak tahu malu dan banyak lagi sebenarnya pejabat yang tidak punya rasa malu di dalam Kabinet Indonesia Maju,” ujar Kurnia dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (2/4/2023) dilansir dari TribunNews.

RelatedPosts

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Walikota Payakumbuh Tegaskan ASN dan PPPK Harus Miliki Empat Pilar Dalam Menjalankan Tugas

Pemko Payakumbuh Siagakan 350 Personel Gabungan Hadapi Bencana

Adapun ungkapan itu Kurnia lontarkan lantaran eks Menkopolhukam di periode pertama Presiden Jokowi itu kerap menebar pernyataan kontroversi hingga membuat kegaduhan seantero tanah air.

“Salah satunya terkait dengan Big data penundaan Pemilu yang sampai detik ini dia tidak pernah menggelar konferensi pers menunjukan siapa-siapa saja yang ada dalam data yang bersangkutan,” ucapnya.

Pernyataan kedua Luhut yang dianggap Kurnia membuat kegaduhan yakni tentang kritiknya terhadap kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kurnia, sepertinya Luhut justru tidak memahami apa yang ia katakan secara terang bebderang dihadapan publik, pasalnya pernyataan itu ia barengi dengan kesimpulan yang dinilainya justru salah.

“Bahkan dia sampaikan itu (mengkritik OTT KPK) dan saya yakin dia tidak memahami itu karena kesimpulan yang diambil salah, ketika dia sampaikan citra Indonesia jelek di mata dunia,” jelasnya.

Oleh sebab itu dirinya menilai Luhut dianggap sudah tidak layak menduduki jabatan menteri di kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

Ia pun meminta seharusnya Luhut mundur dari jabatannya atau Presiden Jokowi melengserkan pembantunya dari kursi Menteri.

“Jadi dari sana kita bisa menilai bahwa Pak Luhut ini sebenarnya tidak lagi pantas untuk duduk di dalam Kabinet Indonesia Maju, ada dua pilihannya tapi dua-duanya tidak diambil,” pungkasnya.

Seperti diketahui, respon itu diberikan Kurnia jelang persidangan perdana aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023) besok.

Terkait itu, Haris Azhar mengaku tidak mempunyai persiapan khusus jelang sidang perdana dalam kasus yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

“Tidak ada persiapan khusus karena semuanya sudah siap sejak lama atau sejak awal dilaporkan,” kata Haris Azhar, Kamis (30/3/2023).

Senada dengan Haris, Fatia Maulidiyanti juga mengaku tidak mempunyai persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut.

“Berdoa dan baca-baca saja. Ya lihat saja prosesnya nanti,” ucap Fatia.

Lebih lanjut, Fatia mengatakan nantinya dirinya akan membawa bukti-bukti atas kasusnya tersebut.

“Berkas dan bukti-bukti mah siap aja,” singkatnya.

Sebelumnya, Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal memasuki babak persidangan. Keduanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan, Senin (3/4/2023).

“Senin, 3 April 2023. 09.00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji,” sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan laman SIPP kasus ini dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin (27/3/2023). Dalam amar yang tertera di SIPP, JPU menjerat mereka dengan dakwaan kesatu primair Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)





 

 

Previous Post

Dua Aktivis Jalani Sidang Besok, YLBHI: Kabar Buruk Bagi Demokrasi

Next Post

Ramlan Surbakti Dukung DKPP Beri Sanksi Ketua KPU Yang Terbukti Langgar Aturan

Rupol

Next Post
Ramlan Surbakti Dukung DKPP Beri Sanksi Ketua KPU Yang Terbukti Langgar Aturan

Ramlan Surbakti Dukung DKPP Beri Sanksi Ketua KPU Yang Terbukti Langgar Aturan

Recommended

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

ASR Tertibkan 800 Aset Pemprov Sultra, Visioner Indonesia: Langkah Berani Selamatkan Kekayaan Daerah

14 jam ago
Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

Forum Nagari dan HMC Sepakat Bangun Umat, 21 Wali Nagari Diajak Umroh Gratis

18 jam ago

Trending

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive