RUANGPOLITIK.COM — Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Keduanya sudah mulai menjalani sidang, Senin (3/4/2023).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan menjalani sidang pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kematitiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menyikapi hal ini, Koalisi Masyarakat Sipil menolak segala bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh pemerintah lewat berbagai metode. Upaya pembungkaman dengan berbagai cara selama ini telah berimplikasi pada iklim ketakutan berekspresi di tengah-tengah masyarakat.
“Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE,” kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).
Menurut Isnur, kasus pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi ini tercermin pada kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) yang terjerat kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menkomarves, Luhut Binsar Panjaitan. Ia menyebut, kasus terhadap aktivis HAM itu merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia.
“Kasus ini juga hanya satu dari sekian banyak serangan yang ditujukan kepada aktivis, jurnalis, pembela HAM, perempuan pembela HAM, mahasiswa dan elemen masyarakat sipil secara umum,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)