• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Ekspor Boleh Potong Gaji Karyawan, PKS: Pekerja Cuma Jadi Objek

by Rupol
in Nasional
433 13
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai terbitnya Permenaker No 5/2023 tentang pengupahan yang membolehkan perusahaan ekspor memotong gaji karyawan hingga 25 persen bertentangan dengan Undang-Undang.

“Pekerja atau buruh selalu saja menjadi objek yang terkena dampak ketika pemerintah membuat peraturan untuk menyikapi situasi ekonomi. Beberapa waktu lalu upah pekerja  terkena penyesuaian karena Covid-19, sekarang ada kebijakan pemotongan  karena alasan perubahan ekonomi global,” kata Netty dalam keterangannya, Kamis (30/3).

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Netty menjelaskan, dalam hubungan kerja, golongan pekerja seringkali berada dalam posisi paling rentan. Harusnya golongan ini mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah. “bukan jadi objek penderita,” tegasnya.

Dikatakan olehnhya, D Permenaker No 5/2023 menyebut perusahaan berorientasi ekspor bakal bisa memotong gaji karyawan hingga 25 persen sebagai tindak lanjut perubahan ekonomi global dengan ditandai turunnya permintaan ekspor dari AS dan Eropa.

“Kenapa fokus aturan yang dibuat pemerintah selalu pada pengurangan ongkos produksi,  dalam hal ini upah pekerja? Jika Permenaker bisa membatasi upah pekerja 75 persen, dapatkah pemerintah  membuat aturan yang membatasi keuntungan perusahaan?” tanyanya.

Pada sisi lain, menurut Netty, Permenaker No 5/2023 jelas melanggar Pasal 90 jo Pasal 185 UU No. 13/2003 dan Pasal 88E jo Pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Permenaker ini melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Bukankah ini artinya Menaker membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” tanya Netty.

Selain itu, kata Netty, terbitnya Permenaker No 5/2023 mengisyaratkan seolah pemerintah lepas tangan begitu saja. Padahal ada banyak cara yang bisa dilakukan.

“Kalau mau mengurangi biaya produksi perusahaan, pemerintah dapat mengurangi bea masuk bahan impor untuk produksi dan memberikan insentif pajak,” ungkapnya.

“Jangan ciptakan situasi yang dapat ditafsiri seolah pemerintah sengaja membuat perusahaan dan pekerja ‘berselisih’,” sambungnya Netty.

Menurutnya, ketentuan pengupahan 75 persen baru bisa diterapkan jika adanya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja menjadi pasal karet yang berpotensi jadi bahan perselisihan.

“Kalau pekerja tidak sepakat,  bagaimana?” katanya.(Dng)

Editor: Syafri Ario

(Rupol)

Tags: Perusahaan Ekspor Bolehkan Potong Gaji KaryawanPKS: Pekerja Cuma Jadi Objek
Previous Post

Argentina Kandidat Kuat Pengganti Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Next Post

Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Rupol

Next Post
Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

17 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive