• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak, Ini Caranya…

by Ruang Politik
in RuangIlmu
426 32
0
Ilustrasi Pajak/Repro

Ilustrasi Pajak/Repro

490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang

RUANGPOLITIK.COM —Wajib Pajak (WP) baik perorangan maupun badan dapat disanksi jika dinilai tidak mematuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Teradapat tiga sanksi jika WP dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya yakni sanksi denda, bunga, dan kenaikan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Denda pajak adalah sanksi terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan seperti penyampaian SPT dan PPN. Adapun sanksi tersebut senilai Rp500.000.

Bunga adalah sanksi terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak, yang besarannya sudah ditentukan per bulan. Contohnya, terlambat bayar pajak masa tahunan akan dikenakan sanksi pajak bunga senilai 2 persen per bunga dari jumlah pajak terutang.

Kenaikan adalah sanksi berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Misalnya, seorang Wajib Pajak melakukan pemalsuan data untuk mengurangi jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun, sebelum terbit SKP (surat ketetapan pajak). Maka, sanksinya berupa kenaikan sebesar 50 persen dari pajak yang kurang dibayar.

Akan tetapi, jika WP merasa bahwa dirinya tidak memenuhi syarat untuk didenda, maka dia dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak.

Cara Ajukan Permohonan Penghapusan Denda Pajak
Dilansir RuPol dari Online Pajak, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak dengan cara berikut.

Meminta 1 surat permohonan untuk 1 SKP/STP (Surat Tagihan Pajak), kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka,

1. Surat permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
3. Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak disertai alasan.
4. Permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Jika WP sudah mengajukan permohonan, maka ketentuan pengabulan permohonan akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika permohonan diterima sebagai pengurangan, maka Wajib Pajak membayar sesuai dengan nominal pengurangan, akan tetapi jika dihapuskan maka WP tidak perlu membayar denda.

1. Permohonan dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak dua kali.
2. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur                  Jenderal  Pajak (DJP) atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa        jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
3. Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan denda pajak serta apa yang dapat dilakukan jika ditolak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLPajakSKPSTP
Previous Post

Saat Kota Dilanda Kerusuhan, Warga Paris Santai Ngopi Romantis

Next Post

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan/Ist

BMKG: Sebagian Wilayah Jakarta Akan Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Siang

Recommended

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

2 hari ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

2 hari ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

Walikota Payakumbuh Terima Kunjungan Investor Asal India dan Malaysia

2 hari ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive