RUANGPOLITIK.COM — Sebelumnya beredar instruksi dari Presiden Jokowi dilarang untuk melakukan buka puasa bersama. Informasi ini langsung diklarifikasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan perintah Jokowi tersebut hanya untuk pejabat hingga ASN.
Masyarakat umum tidak dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama.
“Hal ini tak berlaku bagi masyarakat umum, masyarakat umum masih dibebaskan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” tegas Pramono dalam keterangan video, Kamis (23/3/2023).
Pramono bilang pejabat dan pegawai pemerintah saat ini mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat soal pamer kemewahan.
“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dan tidak melakukan atau mengundang para pejabat dalam melakukan buka puasa bersama,” tukasnya.
Maka dari itu Presiden Jokowi meminta agar semuanya berbuka puasa dengan cara yang sangat sederhana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.
Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)