Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: Mulai 1 April 2023, PNS Wafat Dapat Santunan Kematian Rp8 Juta

by Ruang Politik
in Nasional
437 14
0
Menkeu RI Sri Mulyani/Ist

Menkeu RI Sri Mulyani/Istimewa/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain itu, Beleid itu juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sedangkan anak PNS yang meninggal dunia diberi asuransi senilai Rp4 juta.

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan peraturan baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggal dunia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Kemenkeu menuliskan PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp8 juta.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Beleid ini diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023, dikutip Rabu 22 Maret 2023.

Selain itu, Beleid itu juga mengatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sedangkan anak PNS yang meninggal dunia diberi asuransi senilai Rp4 juta.

Aturan bari ini berbeda dengan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Sebelum peraturan ini diteken, PNS yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.

P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Dan B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Sementara itu, bagi istri atau suami PNS yang meninggal dunia mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.

C adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.

Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD Jakarta Terkait Tanah Pulogebang

Next Post

Jepang Janjikan Rp1 Kuadriliun Lawan Kekuatan China di Indo-Pasifik

Ruang Politik

Next Post
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida/Reuters

Jepang Janjikan Rp1 Kuadriliun Lawan Kekuatan China di Indo-Pasifik

Recommended

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman Hadiri Wisuda ke-18 STT Payakumbuh

14 jam ago
Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

1 hari ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

1 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

2 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election