RUANGPOLTIK.COM— KPU sudah resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat pekan lalu. Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu. Hal ini mengingat Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi.
Atas dasar ini PDI Perjuangan (PDIP) mendukung penuh KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu. Karena PDIP ingin Pemilu 2024 tetap harus sesuai jadwal.
“Kita dukung penuh (KPU). Pemilu harus tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
PDIP yakin banding yang diajukan KPU atas putusan penundaan pemilu dikabulkan majelis hakim. PDIP percaya KPU sudah menyiapkan materi banding sehingga putusan penundaan pemilu dianulir.
“KPU pasti sudah menyiapkan gugatan dengan sebaik-baiknya, saya yakin bandingnya dikabulkan,” ujar Djarot.
KPU mendatangi PN Jakarta Pusat dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3/2023). Memori banding tersebut telah resmi disampaikan ke PN Jakpus.
“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus.
Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, peluang untuk putusan agar Pemilu ditunda kecil peluang akan disetujui. Hal ini diungkap oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022.
Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat.
“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).
“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)