• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
28 - 10 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bantah Hotman Paris, Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum

by Rupol
in Nasional
436 18
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak akan batal demi hukum. Menurutnya jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai.

RelatedPosts

Mufti Anam Desak Pertamina Segera Atasi Kelangkaan BBM di Bali

Selly Gantina: Karhutla Tak Bisa Menunggu Status Bencana, Warga dan Satwa Harus Dilindungi

Kekerasan terhadap BEM UI, Andreas Hugo Pareira Desak Negara Jamin Keamanan Mahasiswa

“Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar,” ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.

Kemudian dalan Pasal 112 perihal memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I. Selain Undang-Undang Narkotika, jeratan hukum lain terhadap Teddy Minahasa adalah Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan Ginting menegaskan penerapan pasal saat ini sudah tepat dan bisa menjerat siapa pun. Pertanyaan Hotman Paris terhadap ahli hanya sebagai contoh kasus saja.

“Siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam 114, 112, itu bisa. Mau dia penyidik, jaksa, wartawan, semua bisa,” katanya.

Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.

“Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal,” tutur Hotman.

Eva Achjani Zulfa menjelaskan, bahwa penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.

Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.

Namun itu hanya menyangkut apabila ada kelalaian penyidik dalam hal penyimpanan barang bukti narkotika. Sisi lainnya, kasus ini juga sebagai penyelewengan barang bukti yang sudah disita.

“Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Bantah Hotman ParisJaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum
Previous Post

Polri Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina, Ini Datanya…

Next Post

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Rupol

Next Post
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan/AP

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Recommended

Polres Payakumbuh Gelar Apel Operasi Patuh Singgalang 2026, Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Apel Operasi Patuh Singgalang 2026, Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas

11 jam ago
Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet,  114 Pejabat Dilantik

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet, 114 Pejabat Dilantik

14 jam ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Pemko Payakumbuh Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

3 hari ago

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive