• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
27 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bantah Hotman Paris, Jaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum

by Rupol
in Nasional
435 18
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting yakin dakwaan terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra tidak akan batal demi hukum. Menurutnya jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sesuai.

RelatedPosts

Legislator PDIP Dukung Polri Bongkar Korupsi Batu Bara dan TPPU

Komisi I DPR Tekankan Latsarmil SPPI Utamakan Pembentukan Karakter Peserta

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

“Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita 114. Itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar,” ujar Iwan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.

Kemudian dalan Pasal 112 perihal memiliki, menyimpan, menyediakan atau menguasai narkotika golongan I. Selain Undang-Undang Narkotika, jeratan hukum lain terhadap Teddy Minahasa adalah Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan Ginting menegaskan penerapan pasal saat ini sudah tepat dan bisa menjerat siapa pun. Pertanyaan Hotman Paris terhadap ahli hanya sebagai contoh kasus saja.

“Siapa saja yang memenuhi unsur pidana dalam 114, 112, itu bisa. Mau dia penyidik, jaksa, wartawan, semua bisa,” katanya.

Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.

“Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal,” tutur Hotman.

Eva Achjani Zulfa menjelaskan, bahwa penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.

Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.

Namun itu hanya menyangkut apabila ada kelalaian penyidik dalam hal penyimpanan barang bukti narkotika. Sisi lainnya, kasus ini juga sebagai penyelewengan barang bukti yang sudah disita.

“Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Bantah Hotman ParisJaksa Yakin Dakwaan Teddy Minahasa Tidak Batal Demi Hukum
Previous Post

Polri Berhasil Identifikasi 3 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina, Ini Datanya…

Next Post

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Rupol

Next Post
Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan/AP

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Dapat Gelar Kerajaan

Recommended

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

Penurunan Elevasi Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Tembus 92 Persen

19 jam ago
Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

Progres Penyiapan Badan Jalan TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Capai 64 Persen

2 hari ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive