RUANGPOLITIK.COM-Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan, bahwa penundaan Pemilu 2024 bisa terjadi, selama MPR melakukan amandemen UUD 1945.
“Kalau kehendak mayoritas misalkan menginginkan amandemen terhadap UUD 1945, ya bisa saja. Karena kekuatan politik di DPR dan MPR sudah terkonsolidasi dengan baik,” ujar Acham Baidowi dalam webinar, Selasa (1/3/2022).
Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, hal itu tidak melanggar konstitusi selama amandemen UUD 1945 dilakukan.
Namun demikian, Awiek mengklaim hingga saat ini tidak ada rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945.
“Untuk saat ini tidak ada wacana ataupun rencana amandemen terhadap konstitusi,” ungkapnya.
Berita Terkait:
Wacana Penundaan Pemilu 2024, PKS: Kami Konsisten Menolak!
PKP Nilai Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Realistis
Wacana Tunda Pemilu, Pengamat: PDIP Kunci Penentu
Usulan Tunda Pemilu, KPU: Harus Lewat Amandemen UUD 1945
Awiek menilai, apabila amandemen dilakukan hanya untuk menunda Pemilu 2024, maka hal itu adalah suatu hal yang berlebihan.
“Fraksi PPP melihat kalau amandemen konstitusi hanya untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilu itu kok kayaknya terkesan dipaksakan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Awiek, PPP masih bekomitmen menjaga amanat reformasi dan menjaga konstitusi.
“Sampai saat ini kita berharap konstitusi yang sudah disepakati bersama ya itu ditaati dulu dilakukan,” pungkasnya.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)