RUANGPOLITIK.COM-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin bersama puluhan tokoh nasional lainnya, hari ini resmi mengajukan gugatan atau judicial review (JR) atas UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya benar [mengajukan gugatan],” ujar Din kepada awak media, Selasa (1/3/2022).
Din bergabung ke dalam Komite Penggugat Judicial UU IKN bersama dengan mantan anggota MPR Sri Edi Swasono, mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, dan berbagai tokoh akademisi lainnya.
Tak hanya itu, mantan staf ahli Menteri ESDM M Said Didu pun ikut dalam komite pengajuan JR ini. Termasuk beberapa purnawirawan seperti Mayjend Deddy Budiman dan Mayjen Purn Prijanto Soemantri pun turut bergabung.
Ia mengungkapkan Komite Penggugat UU IKN ini menganggap berbagai situasi yang terjadi saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan ibu kota.
“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses pemindahan ibukota ini,” tuturnya.
Berita Terkait:
Beredar Isu, Bambang Susantono Ditunjuk Pimpin Kepala Otorita IKN
Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, PKB: Hanya Menteri Tak Punya Kerjaan
Keliling IKN, Puan Ingin ‘Nusantara’ Jadi Wajah Kemajuan Indonesia
Tamsil Linrung: Pembangunan IKN Pakai APBN Akan Jadi Masalah Baru
Sebelumnya, Din mengaku akan mengajukan uji materi UU itu jika sudah resmi diundangkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kamis (17/2/2022), menyebut UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo Selasa (15/2/2022).
Untuk diketahui, Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah diundangkan di Kemenkumham usai ditandatangani Presiden Joko Widodo. Proyek pembangunan ibu kota baru ke Kalimantan Timur segera dimulai.(AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)