RUANGPOLITIK.COM — Hasil keputusan pengadilan negeri yang menimbulkan polemik terkait penundaan pemilu 2024, tak pernah diduga oleh Partai Prima. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelaskan lebih lanjut terkait gugatan sengketa pemilu yang kini berujung pada putusan PN Jakpus menunda pemilu. Agus menegaskan pihaknya sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda.
Dia menjelaskan upaya hukum ini sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, dia menyebut pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu tapi ditolak.
“Jadi setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu, kemudian kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan. Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu,” kata Agus saat konferensi pers di markas Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Pihaknya saat itu sebetulnya hanya mengharapkan agar proses pemilu dihentikan sementara. Selain itu, dia juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit.
“Kita minta, sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, gitu loh, proses pemilu dihentikan sementara, kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi,” jelasnya.
Agus pun menjelaskan alasannya meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi. Dia menyampaikan KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan sekarang kawan-kawan juga tahu di DKPP (KPU) sedang menjalani proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP,” tuturnya.
Atas dasar itulah, pihaknya tidak meminta agar Pemilu 2024 ditunda melainkan prosesnya dimulai dari awal lagi.
“Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara pasca pemilu dilaksanakan. Maka yang kita tuntut bukan penundaan pemilu tapi prosesnya itu dimulai dari awal lagi, prosesnya dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” jelasnya.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra menilai PN Jakpus keliru ketika memutus perkara ini.
“Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Yusril memaparkan bahwa dalam gugatan perdata biasa maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
“Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau ‘erga omnes’,” pungkasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)