PDIP kata Hasto langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memberikan pesan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024 atas gugatan yang diajukan Partai Prima.
Pesan tersebut disampaikan Megawati melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai berkonsultasi perihal putusan tersebut.
“Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu,” tuturnya menambahkan.
Megawati kata Hasto merujuk mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” katanya.
PDIP kata Hasto langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Pertama, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Hasto melanjutkan, bahwa putusan menunda pemilu PN Jakarta Pusat bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan agar sesuai ketentuan UU.
PDIP pun meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN.
“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)