Hal tersebut, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan ketika memperbaiki dana peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Namun, saat itu KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa adanya toleransi atas apa yang dialami Partai Prima
RUANGPOLITIK.COM —Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Sehingga, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam pertimbangannya, PN Jakpus memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024, tidak dilanjutkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Kemudian, melindungi sedini mungkin agar tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim ketua Oyong di PN Jakpus kepada awak media, Kamis, 2 Februari 2023.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan ketika memperbaiki dana peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Namun, saat itu KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) tanpa adanya toleransi atas apa yang dialami Partai Prima.
“Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat,” ujar hakim.
KPU Ajukan Banding
Menyikapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan akan mengajukan banding. Selain banding, KPU menegaskan akan tetap menjalankan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai jadwal.
“KPU akan upaya hukum banding,” ujar Asy’ari, di Jakarta, pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” katanya lagi.
aBaca Juga: Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024, Komisi II DPR Segera Panggil KPU
Respons Partai Politik lain
Partai politik lain mulai angkat suara menyikapi putusan penundaan Pemilu 2024 yang diperintahkan PN Jakpus, salah satunya PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mencium adanya keanehan dalam putusan tersebut.
Berdasarkan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, setidaknya ada 5 hal yang menjadi catatan PDIP. Pertama, berdasarkan UU Pemilu, yang berwenang mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, tetapi telah ditolak oleh Bawaslu, yang artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), sehingga keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.
Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Oleh karena itu, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar, serta didukung oleh PDIP.
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)