Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Teddy Minahasa Tidak Hadir, Pengacara AKBP Dody Minta Dipanggil Paksa

by Rupol
in Nasional
451 9
0
492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diagendakan jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Doddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini Rabu (22/2). Namun, Teddy tak hadir dengan alasan sakit.

Pengacara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Teddy Minahasa pada pekan depan, Rabu 1 Maret.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

“Mohon izin majelis kami menyampaikan bahwa saksi atas nama Teddy Minahasa kami telah panggil sebagai sakai secara patut dan layak namun tadi pagi saksi Teddy Minahasa merasa kurang sehat, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam persidangan ini,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa kesehatan Teddy telah diperiksa oleh dokter. Hasil pemeriksaan menyatakan Teddy bisa melakukan aktivitas, namun Teddy mengaku kondisi tubuhnya kurang sehat, sehingga tak bisa hadir di muka persidangan untuk memberikan kesaksian.

“Artinya hari ini beliau belum bisa diperiksa?” kata ketua majelis hakim Jon Saragih.

“Betul majelis,” jawab jaksa.

Tim penasihat hukum Dody mengaku keberatan dengan alasan sakit yang menjadi dalih Teddy mangkir. Menurutnya, alasan sakit tersebut harus ditunjukkan melalui surat sakit dari dokter Polri atau dokter Kejaksaan Agung.

Adriel lantas meminta agar jaksa memperlihatkan surat sakit yang dilayangkan Teddy. Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memanggil Teddy secara paksa pada persidangan berikutnya.

“Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya karena Bapak Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan,” ujarnya.

Hakim Jon menyatakan Teddy akan kembali dihadirkan oleh jaksa pada sidang pekan depan.

“Kita jadwal ulang inikan belum menyatakan dia tidak hadir bisa kita jadwalkan persidangan berikutnya. Kita akan beri waktu sekali lagi untuk menghadirkan tapi dengan perintah JPU untuk lebih serius dan teliti,” kata hakim.

Hakim kemudian menunda sidang kasus narkotika dengan terdakwa AKBP Dody dan akan dilanjutkan pada 1 Maret mendatang.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Pengacara AKBP Dody Minta Dipanggil PaksaTeddy Minahasa Tidak Hadir
Previous Post

Petinggi BSI Mangkir dari Panggilan KPK

Next Post

Resmi, PKS Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 Besok

Rupol

Next Post
Resmi, PKS Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 Besok

Resmi, PKS Deklarasi Anies Baswedan Capres 2024 Besok

Recommended

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

5 hari ago
Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

Wawako Payakumbuh Sambut 58 Anak Khatam Al-Quran Mushalla Pincuran Sabil

6 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election