• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Viral Sopir Fortuner Ditembak Sang Majikan, Simak Prosedur Kepemilikan Senjata Api bagi Warga Sipil

by Ruang Politik
in RuangIlmu
433 28
0
Ilustrasi Senpi/Repro

Ilustrasi Senpi/Repro

493
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian

RUANGPOLITIK.COM —Sopir Fortuner berinisial AM tak sengaja tertembak oleh senjata api (senpi) milik majikannya, E di bagian dahi saat keduanya tengah berkendara di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Februari 2023.

Sopir Fortuner tersebut tidak sengaja tertembak peluru dari senjata api E saat sang majikan tengah memeriksa tas dan berusaha mengunci senpi miliknya tersebut.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Akibatnya, majikan AM dinyatakan sebagai tersangka dengan tuntutan Pasal 359 dan 360 KUHP. Selain itu, E majikan AM dikenakan undang-undang darurat karena telah mencelakai orang lain dengan senjata api miliknya. Tersangka saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa tersangka merupakan seorang direktur di salah satu perusahaan swasta dan senjata api milik tersangka memiliki surat izin yang juga telah diatur dalam undang-undang.

Akan tetapi, bagaimana sebenarnya prosedur kepemilikan senjata api bagi warga sipil?

Kepemilikan senjata api atau senpi bagi warga sipil diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa pun selain anggota TNI dan Polisi boleh memiliki senjata api asalkan senjatanya telah didaftarkan dan memegang surat izin yang telah disetujui oleh Kepala Kepolisian setempat.

Sedangkan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Warga sipil yang boleh memiliki senpi hanya golongan tertentu saja, seperti Direktur Utama, Menteri, Dokter, Pejabat Pemerintah, Pengacara, atau Komisaris.

Warga sipil yang ingin memiliki izin kepemilikan senpi juga harus mengikuti pelatihan menembak selama tiga tahun serta menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

Adapun prosedur kepemilikan senjata api lainnya bagi warga sipil di antaranya sebagai berikut:

1. Pemohon tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat tindak pidana apa pun, hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan lolos screening Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.

2. Pemohon sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak memiliki kekurangan fisik yang mampu mengurangi keterampilan menggunakan senpi.

3. Pemohon lolos uji psikotes yang diberikan oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.

4. Pemohon berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.

5. Pemohon memenuhi syarat administratif.

6. Jenis senjata api yang didaftarkan hanyalah senjata api yang diizinkan oleh kepolisian.

Kendati demikian, tidak setiap orang atau warga sipil bisa mendapatkan izin kepemilikan senpi. Izin kepemilikan senpi hanya akan diberikan sebagai alat pertahanan diri dan tidak boleh dipertontonkan ke publik terlebih dengan tujuan untuk menakut-nakuti orang lain.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: FortunerKasus penembakanSenpi
Previous Post

Sandiaga Uno Desak ‘Harpitnas’ Jadi Libur Nasional

Next Post

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Ruang Politik

Next Post
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Reuters

Menkes Budi: AstraZeneca Kembangkan Teknologi Penyakit Tidak Menular

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

18 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive