Atas nama kepentingan masyarakat daerah dan pemerintah daerah serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD 1945
RUANGPOLITIK.COM — Rapat pleno persetujuan Perppu Ciptaker digelar di kompleks parlemen, Rabu (15/2) dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Rapat Panja Perppu Ciptaker di Baleg DPR telah digelar maraton antara pemerintah dan DPR sejak sehari sebelumnya, Selasa (14/2). Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru selesai sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam rapat itu hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang disahkan Presiden Joko Widodo.
Selain dua fraksi itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyatakan penolakan terhadap Perppu tersebut.
“Atas nama kepentingan masyarakat daerah dan pemerintah daerah serta memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dalam UUD 1945, DPD berpendapat Perppu Ciptaker sebaiknya tidak perlu disetujui menjadi UU,” demikian dikutip dari paparan DPD dalam rapat.
Sementara dalam pendapatnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Dia menyebut pemerintah tidak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
“Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” kata Santoso.
Sementara, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Amin Akram mengaku tak setuju dengan alasan pemerintah menerbitkan Perppu karena situasi global yang tidak menentu. Sebab faktanya menurut dia, situasi ekonomi nasional masih relatif stabil.
Menurut Amin, kondisi itu menunjukkan potensi tidak ada resesi di Indonesia. Dia menyebut tren ekonomi Indonesia masih di atas 5 persen.
“Tidak ada urgensi yang genting dan mendesak yang bisa dijadikan dasar pemerintah untuk menerbitkan Perppu,” ucap Amin.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya. Usai disetujui di tingkat pleno, Perppu tersebut akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)