Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bharada E Bakal Divonis Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
419 27
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP

RUANGPOLITIK.COM —Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J, satu per satu telah menerima nasib baru mereka.

Majelis hakim telah memvonis empat tersangka dalam pembunuhan tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

RelatedPosts

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terdakwa terakhir dalam kasus ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023. Banyak pihak menantikan nasib Bharada E yang jadi eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.

Penggemar berat Bharada E dan sejumlah pakar berharap ajudan Sambo itu tak dihukum berat. Menimbang Bharada E juga telah menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP.

“Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” ucap Samuel, dikutip dari Antara.

Orangtua Brigadir J telah memasrahkan nasib kelima terdakwa kepada majelis hakim dan akan menghormati semua keputusan yang ditetapkan. Meski begitu, Samuel dan Rosti Simanjuntak mengaku telah menerima permintaan maaf Bharada E.

Saat menghadiri sidang Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak menyebut telah mengampuni Bharada E. Dia berharap eksekutor yang membunuh anaknya itu bisa benar-benar tobat.

Vonis terdakwa
Pada sidang vonis sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Hukuman keduanya makin berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan sebelumnya. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara.

Hukuman berat kini juga telah diterima oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kedua terdakwa ini sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun Kuat Ma’ruf kemudian divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dituntut dengan 13 tahun penjara. Dengan vonis lebih dari satu dekade, Ricky Rizal otomatis akan dikeluarkan dari instansi kepolisian.

Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada pekan lalu. Namun pakar mendesak majelis hakim memberikan keadilan dan reward kepada Eliezer yang telah membuka kelicikan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Bharada E bersedia jadi justice collaborator
Keputusan yang sangat berat harus diambil oleh Richard usai ditetapkan sebagai tersangka saat awal kasus pembunuhan terkuak. Dalam skenario buatan Sambo, Richard disebut melakukan baku tembak dengan Brigadir J lantaran kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bharada E kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak, dan disalahkan oleh pihak keluarga. Tak tahan disalahkan seorang diri, Bharada E kemudian bersedia menjadi justice collaborator usai mendapat saran dari kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara.

Setelah Bharada E buka suara, akhirnya terungkap bahwa master mind atau otak pembunuhan berencana ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka bahkan disebut telah menghilangkan barang bukti untuk mempersulit penyelidikan.

Benar saja, penyelidikan terus dilakukan aparat yang berwajib hingga berbulan-bulan lamanya. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual.

Namun klaim tersebut tak bisa dibuktikan oleh pihak Sambo, apalagi tak ada bukti ataupun hasil visum yang menyatakan Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. Hal ini lah yang membuat hakim kesulitan.

Hingga di detik terakhir persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menuding Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Kini setelah para terdakwa divonis, motif asli pembunuhan masih simpang siur.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EVonis PN Jaksel
Previous Post

Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Beri Pernyataan Menohok

Next Post

Vonis Ricky Rizal, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ruang Politik

Next Post
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

Vonis Ricky Rizal, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Recommended

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

1 jam ago
Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

Rakerda IV IWAPI Se Sumatera Barat Berlangsung di Payakumbuh

2 jam ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election