• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
19 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bharada E Bakal Divonis Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
422 27
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP

RUANGPOLITIK.COM —Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J, satu per satu telah menerima nasib baru mereka.

Majelis hakim telah memvonis empat tersangka dalam pembunuhan tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

RelatedPosts

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju Predikat WBK

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. Sedangkan Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terdakwa terakhir dalam kasus ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023. Banyak pihak menantikan nasib Bharada E yang jadi eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.

Penggemar berat Bharada E dan sejumlah pakar berharap ajudan Sambo itu tak dihukum berat. Menimbang Bharada E juga telah menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J berharap semua terdakwa mendapat hukuman berat. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J berharap semua terdakwa dijerat dengan hukuman pasal 340 KUHP.

“Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” ucap Samuel, dikutip dari Antara.

Orangtua Brigadir J telah memasrahkan nasib kelima terdakwa kepada majelis hakim dan akan menghormati semua keputusan yang ditetapkan. Meski begitu, Samuel dan Rosti Simanjuntak mengaku telah menerima permintaan maaf Bharada E.

Saat menghadiri sidang Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak menyebut telah mengampuni Bharada E. Dia berharap eksekutor yang membunuh anaknya itu bisa benar-benar tobat.

Vonis terdakwa
Pada sidang vonis sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Sedangkan Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.

Hukuman keduanya makin berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan sebelumnya. JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara.

Hukuman berat kini juga telah diterima oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kedua terdakwa ini sebelumnya hanya dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Namun Kuat Ma’ruf kemudian divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal dituntut dengan 13 tahun penjara. Dengan vonis lebih dari satu dekade, Ricky Rizal otomatis akan dikeluarkan dari instansi kepolisian.

Sementara itu, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada pekan lalu. Namun pakar mendesak majelis hakim memberikan keadilan dan reward kepada Eliezer yang telah membuka kelicikan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Bharada E bersedia jadi justice collaborator
Keputusan yang sangat berat harus diambil oleh Richard usai ditetapkan sebagai tersangka saat awal kasus pembunuhan terkuak. Dalam skenario buatan Sambo, Richard disebut melakukan baku tembak dengan Brigadir J lantaran kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bharada E kemudian mendapat kecaman dari banyak pihak, dan disalahkan oleh pihak keluarga. Tak tahan disalahkan seorang diri, Bharada E kemudian bersedia menjadi justice collaborator usai mendapat saran dari kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara.

Setelah Bharada E buka suara, akhirnya terungkap bahwa master mind atau otak pembunuhan berencana ini adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mereka bahkan disebut telah menghilangkan barang bukti untuk mempersulit penyelidikan.

Benar saja, penyelidikan terus dilakukan aparat yang berwajib hingga berbulan-bulan lamanya. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo pun bersikukuh bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual.

Namun klaim tersebut tak bisa dibuktikan oleh pihak Sambo, apalagi tak ada bukti ataupun hasil visum yang menyatakan Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual. Hal ini lah yang membuat hakim kesulitan.

Hingga di detik terakhir persidangan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap menuding Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual. Kini setelah para terdakwa divonis, motif asli pembunuhan masih simpang siur.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EVonis PN Jaksel
Previous Post

Divonis Lebih Berat, Ricky Rizal Beri Pernyataan Menohok

Next Post

Vonis Ricky Rizal, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Ruang Politik

Next Post
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf/Ist

Vonis Ricky Rizal, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

3 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

3 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

Refleksi 185 Tahun, Nomenklatur Kabupaten Lima Puluh Kota Dinilai Perlu Ditinjau dari Aspek Tata Bahasa

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

5 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive